sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Kasus penyiraman air keras Andrie Yunus mulai menemukan titik terang setelah oditur militer mengungkap dugaan latar belakang aksi tersebut.

Penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus disebut dilatarbelakangi oleh persoalan pribadi.

Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Andri Wijaya, menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan sementara mengarah pada motif dendam pribadi.

“Motif yang kami dalami melalui pemeriksaan sementara ini masih mengarah pada adanya dendam pribadi terhadap korban,” ujarnya di Pengadilan Militer II-08, Kamis (16/4/2026).

Motif TNI Siram Air Keras Andrie Yunus

Meski demikian, detail lengkap terkait motif TNI siram air keras Andrie Yunus akan diungkap dalam persidangan.

Menurut Andri, pembacaan dakwaan dijadwalkan berlangsung pada 29 April 2026, di mana seluruh kronologi dan motif akan dijelaskan lebih rinci oleh oditur militer.

Ia juga menegaskan kemungkinan adanya tersangka lain masih terbuka, tergantung hasil pembuktian di persidangan.

“Apabila dalam pembuktian di persidangan terdapat perkembangan baru, maka penyidikan lanjutan tetap akan dilakukan sesuai prosedur hukum,” katanya.

4 Prajurit Jadi Terdakwa

Dalam perkara motif TNI siram air keras Andrie Yunus, empat anggota BAIS TNI telah ditetapkan sebagai terdakwa, yakni:

1. Nandala Dwi Prasetia

2. Sami Lakka

3. Budhi Hariyanto Widhi

4. Edi Sudarko

Keempatnya dijerat dengan dakwaan berlapis dengan ancaman hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara.

“Untuk dakwaan, kami menerapkan pasal berlapis dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara untuk dakwaan primer,” jelas Andri.

Selain itu, terdapat dakwaan subsider dengan ancaman hukuman lebih ringan, yakni 8 tahun hingga 7 tahun penjara.

Kronologi Penyiraman Air Keras

Insiden yang memicu sorotan terhadap motif TNI siram air keras Andrie Yunus terjadi pada Kamis (12/3/2026) malam.

Saat itu, Andrie baru saja selesai merekam siniar di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia di kawasan Menteng.

Dalam perjalanan pulang, korban diserang dengan air keras oleh pelaku tak dikenal. Akibatnya, ia mengalami luka serius.

Korban dilaporkan mengalami cedera pada mata kanan serta luka bakar sekitar 20 persen pada tubuhnya.