Kronologi ART Lompat dari Kos di Benhil, Polisi Tangkap 3 Tersangka Kasus TPPO dan Eksploitasi
HAIJAKARTA.ID – Kasus ART lompat dari kos di Benhil yang menewaskan seorang pekerja rumah tangga akhirnya memasuki babak baru. Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan eksploitasi anak, perampasan kemerdekaan, hingga Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Ketiga tersangka berinisial T, WA, dan AV. Peristiwa tragis ini terjadi di kawasan Bendungan Hilir (Benhil), Tanah Abang, Jakarta Pusat, saat korban mencoba melarikan diri dari tempat kerjanya dengan cara melompat dari lantai empat rumah kos.
Kronologi ART Lompat dari Kos di Benhil
Peristiwa ART lompat dari kos di Benhil bermula saat korban yang diketahui bekerja sebagai asisten rumah tangga diduga tidak betah dengan kondisi yang dialami.
Dalam upaya melarikan diri, korban nekat melompat dari lantai empat bangunan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra mengungkapkan dugaan awal terkait motif korban.
“Informasi sementara, yang bersangkutan diduga merasa tidak nyaman, kemudian berusaha kabur dengan cara melompat,” ujarnya kepada wartawan, 23 April 2026.
Korban diketahui bekerja sejak November 2025 hingga April 2026 sebelum akhirnya mengalami kejadian nahas tersebut.
Peran Tersangka dalam Kasus ART Lompat dari Kos di Benhil
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa tersangka AV berperan sebagai majikan yang mempekerjakan korban. Sementara tersangka T dan WA diduga terlibat dalam proses perekrutan korban sebagai ART.
“Ketiganya saat ini telah diamankan dan menjalani penahanan di Mapolres Metro Jakarta Pusat,” kata Budi dalam keterangannya, Rabu (6/5/2026).
Ia menambahkan bahwa dua tersangka, yakni T dan WA, telah lebih dulu ditahan sejak 29 April 2026. Sementara AV menyusul ditahan untuk kepentingan penyidikan.
“Penahanan dilakukan untuk mendukung proses penyidikan lanjutan,” ucapnya.
Polisi Sita Barang Bukti dan Libatkan Lembaga Perlindungan
Dalam mengusut kasus ART lompat dari kos di Benhil, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti penting.
Di antaranya dokumen korban, perangkat elektronik, rekaman CCTV, hingga hasil visum dan autopsi.
Selain itu, pihak kepolisian juga bekerja sama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P3A) serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan pendampingan terhadap saksi dan korban.
“Kami memastikan penanganan perkara ini berjalan secara terbuka dan hingga tuntas. Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutur Budi.

