sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Apa perbedaan BPJS PBI dan Non-PBI yang sering dikaitkan kasus Harvey Moeis? Berikut ini penjelasan lengkapnya!

Seorang pengusaha bernama Harvey Moeis, yang tengah menjalani proses hukum atas kasus korupsi terkait timah, diketahui terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.

Fakta ini menjadi sorotan publik, terutama karena ia adalah suami dari artis terkenal, Sandra Dewi. Menanggapi hal tersebut, Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta memberikan klarifikasi mengenai latar belakang pendaftaran pasangan ini dalam program BPJS PBI.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, menjelaskan bahwa keikutsertaan Harvey Moeis dalam program PBI BPJS Kesehatan berlandaskan kebijakan Universal Health Coverage (UHC) yang diterapkan pada 2017-2018.

Kebijakan ini, sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 169 Tahun 2016, bertujuan memastikan seluruh warga DKI Jakarta, tanpa terkecuali, memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang memadai.

Dalam implementasinya, Harvey Moeis dan Sandra Dewi terdaftar sebagai peserta PBI sejak 1 Maret 2018.

Namun, pemerintah DKI Jakarta mulai melakukan penataan ulang data penerima PBI pada tahun 2020 untuk meningkatkan akurasi dan memastikan bantuan diberikan kepada pihak yang benar-benar membutuhkan.

Perbedaan BPJS PBI dan Non-PBI

BPJS Kesehatan memiliki dua jenis keanggotaan utama, yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Bukan Penerima Bantuan Iuran (Non-PBI).

Kedua jenis keanggotaan ini memiliki perbedaan mendasar dari segi pembiayaan dan kelompok sasaran peserta.

1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)

PBI merupakan program BPJS Kesehatan yang dikhususkan untuk masyarakat yang tergolong fakir miskin atau tidak mampu, berdasarkan data resmi dari Dinas Sosial.

Peserta PBI tidak dibebani iuran bulanan, karena pembiayaannya sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.

Program ini menjadi solusi penting dalam memberikan jaminan akses layanan kesehatan kepada golongan masyarakat yang rentan, sehingga mereka tetap dapat menerima layanan kesehatan meskipun memiliki keterbatasan finansial.

2. Peserta Bukan Penerima Bantuan Iuran (Non-PBI)

Non-PBI ditujukan untuk masyarakat yang dinilai mampu membayar iuran secara mandiri. Kelompok ini terbagi ke dalam tiga kategori:

  • Pekerja Penerima Upah (PPU): Karyawan perusahaan atau instansi tertentu beserta anggota keluarganya. Iuran biasanya dipotong langsung dari gaji bulanan peserta.
  • Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU): Pekerja mandiri seperti pedagang, freelancer, atau profesional yang tidak memiliki hubungan kerja formal, beserta anggota keluarganya.
  • Bukan Pekerja: Kelompok ini meliputi individu yang tidak memiliki pekerjaan formal, seperti pensiunan, investor, veteran, dan kategori lainnya, beserta keluarganya.

Perbedaan Utama Antara PBI dan Non-PBI

Perbedaan utama antara PBI dan Non-PBI terletak pada aspek pembiayaan iuran. Peserta PBI sepenuhnya didanai oleh pemerintah, sehingga mereka tidak perlu mengeluarkan biaya untuk mendapatkan perlindungan kesehatan.

Sementara itu, peserta Non-PBI bertanggung jawab untuk membayar iuran secara mandiri sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Seiring berjalannya waktu, pemerintah terus memperbaiki sistem penyaluran bantuan agar lebih tepat sasaran.

Langkah seperti validasi data penerima bantuan dilakukan untuk memastikan program ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat miskin yang berhak.

Bagi masyarakat yang ingin mendaftar sebagai peserta PBI, pemerintah biasanya mensyaratkan adanya data resmi dari Dinas Sosial sebagai bukti kelayakan.

Program ini tidak hanya meringankan beban finansial masyarakat, tetapi juga meningkatkan kualitas hidup dengan memberikan akses pelayanan kesehatan yang lebih baik.

Dengan adanya perbedaan yang jelas antara PBI dan Non-PBI, masyarakat dapat memahami lebih baik kategori kepesertaan BPJS Kesehatan yang sesuai dengan kondisi mereka.

Informasi yang transparan dan sistem penyaluran yang efektif diharapkan mampu menjadikan BPJS Kesehatan sebagai program yang semakin inklusif dan bermanfaat bagi semua lapisan masyarakat.