Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Aturan baru pemerintah ASN bisa kerja WFA, begini regulasi baru terkait hari dan jam kerjanya!

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) telah resmi menerbitkan regulasi baru yang memberikan ruang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjalankan tugas. kedinasan secara lebih fleksibel.

Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) Nomor 4 Tahun 2025 yang mengatur pelaksanaan tugas ASN dengan sistem kerja fleksibel atau yang dikenal dengan istilah Flexible Working Arrangement (FWA).

Kebijakan Skema Kerja WFA

Kebijakan ini juga mencakup skema kerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA).

Menurut Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Nanik Murwati, kebijakan ini diterapkan untuk merespons kebutuhan zaman yang terus berkembang.

ASN saat ini tidak hanya dituntut untuk bekerja secara profesional dan disiplin, tetapi juga harus bisa menjaga semangat, motivasi, serta produktivitas kerja dalam melaksanakan tugas negara.

Oleh karena itu, penerapan kerja yang fleksibel dianggap sebagai solusi strategis menghadapi tantangan kerja yang semakin dinamis dan kompleks.

“Fleksibilitas kerja hadir sebagai jawaban terhadap dinamika kebutuhan dunia kerja modern. Harapannya, kebijakan ini tidak hanya meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja, tetapi juga menciptakan keseimbangan antara kehidupan profesional dan pribadi para ASN,” ujar Nanik dalam keterangan tertulis pada Rabu (18 Juni 2025).

PermenPANRB Nomor 4 Tahun 2025 ini akan menjadi payung hukum resmi bagi seluruh instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk menerapkan pola kerja yang fleksibel.

Kebijakan ini tidak hanya menyangkut pilihan lokasi kerja, seperti kantor, rumah, atau tempat lain yang sesuai dengan tugas, tetapi juga mencakup pengaturan waktu kerja yang lebih dinamis.

Termasuk pengaturan jam kerja dan waktu istirahat yang dapat disesuaikan dengan karakteristik tugas dan kebutuhan instansi.

Namun demikian, Nanik menegaskan bahwa pelaksanaan FWA tidak boleh menurunkan kualitas pelayanan publik maupun kinerja pemerintahan.

Sebaliknya, diharapkan bahwa sistem kerja ini justru mampu meningkatkan fokus, daya adaptasi terhadap perubahan, dan memberikan keseimbangan yang lebih baik bagi ASN dalam kehidupan sehari-hari.

Sementara itu, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Deny Isworo Makirtyo Tusthowardoyo, menambahkan bahwa fleksibilitas ini bukan berarti bebas tanpa aturan.

Setiap instansi tetap diberi keleluasaan untuk merancang dan menetapkan bentuk fleksibilitas yang paling tepat, namun tetap berdasarkan prinsip kinerja dan akuntabilitas.

Regulasi Efektif Mulai Berlaku 21 April 2025

Regulasi ini telah ditetapkan sejak tanggal 16 April 2025 dan mulai berlaku efektif pada 21 April 2025.

Dalam aturannya, dijelaskan secara rinci mengenai ketentuan hari kerja, jumlah jam kerja, waktu kerja, jam istirahat, serta mekanisme pelaksanaan fleksibilitas kerja sesuai dengan kebutuhan instansi.

Penerapan sistem kerja fleksibel ini sejatinya merupakan bagian dari reformasi birokrasi dan transformasi budaya kerja dalam lingkungan pemerintahan Indonesia.

Gagasan tersebut juga sejalan dengan arahan Menteri PANRB, Rini Widyantini, yang sebelumnya telah menyampaikan pentingnya efisiensi dalam penggunaan anggaran negara.

Hal ini selaras dengan terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 mengenal penghematan belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun anggaran 2025.

Berbagai instansi pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah, telah mulai mengusulkan penerapan sistem kerja fleksibel sebagai bagian dari langkah efisiensi.

Namun, penerapan ini harus tetap memperhatikan kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat.

Aturan Hari Kerja dan Jam Kerja

Sebagai informasi tambahan, konsep FWA sebelumnya juga telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan ASN.

Pada pasal 8 peraturan tersebut, telah disebutkan bahwa tugas kedinasan dapat dijalankan secara fleksibel baik dari sisi waktu maupun tempat pelaksanaan.

Untuk pelaksanaannya, keputusan berada di tangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi terkait, yang bertanggung jawab untuk menentukan jenis pekerjaan serta pegawai yang dapat menjalankan sistem kerja fleksibel ini sesuai dengan kebutuhan masing-masing organisasi.

Kementerian PANRB berharap bahwa dengan adanya kebijakan ini, ASN dapat lebih adaptif dalam menghadapi perkembangan zaman, meningkatkan kinerja secara menyeluruh, dan tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Penerapan FWA diharapkan dapat menjadi langkah maju dalam membentuk birokrasi yang modern, responsif, serta berorientasi pada hasil.