Bahar bin Smith Janji Kawal Kasus Bambang dan Fatur, Desak Polisi Segera Usut Pelaku!
HAIJAKARTA.ID- Kasus dugaan pengeroyokan yang menimpa dua warga, Bambang Setiawan dan Faturrohman (18), dalam kericuhan di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, menjadi sorotan publik.
Pendakwah Habib Bahar bin Smith turut angkat bicara terkait perkara tersebut. Dalam sebuah video yang beredar di media sosial pada Sabtu (29/8/2026), Bahar menyatakan akan mengawal proses hukum kasus dugaan pengeroyokan tersebut.
Bahar meminta aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap pihak yang nantinya terbukti terlibat.
Menurutnya, siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Pelakunya wajib ditangkap, harus ditangkap dan diadili,” ujar Bahar dalam video yang beredar.
Bambang Meninggal, Fatur Mengalami Luka
Kasus ini berkaitan dengan kericuhan yang terjadi setelah aksi demonstrasi di sekitar kawasan DPR dan Pejompongan.
Berdasarkan keterangan sejumlah warga yang diberitakan media, Bambang Setiawan, seorang warga berusia 59 tahun, menjadi korban kekerasan saat situasi di sekitar permukiman memanas.
Bambang kemudian dilaporkan meninggal dunia setelah mengalami luka akibat pengeroyokan. Keluarga sebelumnya sempat mencari keberadaan Bambang ke sejumlah rumah sakit sebelum memperoleh kabar mengenai kondisinya.
Sementara itu, Faturrohman, 18 tahun, juga dilaporkan menjadi korban kekerasan. Kesaksian warga yang dikutip sejumlah media menyebut Fatur sempat diseret dan dipukuli ketika berada di sekitar permukiman.
Fatur kemudian mendapatkan perawatan setelah mengalami luka. Informasi mengenai kondisi Fatur juga diberitakan setelah Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mendatangi kawasan tersebut dan menjenguk korban.
Bahar Soroti Penegakan Hukum
Dalam pernyataannya, Bahar juga menyebut sejumlah ketentuan pidana yang menurutnya perlu menjadi perhatian dalam penanganan perkara, termasuk Pasal 170 ayat (3) dan Pasal 338 KUHP.
Namun, penerapan pasal dalam suatu perkara sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik dan aparat penegak hukum.
Penentuan pasal harus didasarkan pada fakta kejadian, alat bukti, keterangan saksi, serta hasil penyidikan.
Bahar menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh melihat latar belakang kelompok atau organisasi tertentu.
Ia juga menyinggung nama sejumlah kelompok dalam pernyataannya, termasuk GRIB dan PWI.
Meski demikian, dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam peristiwa tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.
Sejumlah pemberitaan mengenai kejadian di Pejompongan memang memuat kesaksian warga yang menyebut adanya kelompok yang diduga berasal dari GRIB Jaya.
Namun, tudingan tersebut belum dapat dijadikan sebagai kesimpulan mengenai pihak yang bertanggung jawab sebelum adanya hasil penyelidikan dan penyidikan resmi.
Minta Polisi Bertindak Objektif
Bahar juga menyampaikan bahwa dirinya tidak gentar menghadapi kelompok mana pun. Ia meminta aparat penegak hukum menjalankan proses secara tegas, objektif, dan adil.
Menurutnya, siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah tuntutan warga agar kasus kekerasan di Pejompongan diusut secara menyeluruh.
Saat Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mendatangi lokasi dan rumah duka Bambang, warga juga menyampaikan desakan agar kasus tersebut diusut hingga tuntas.
Hingga berita ini ditulis, proses hukum terkait dugaan pengeroyokan terhadap Bambang dan Fatur masih menjadi perhatian.
Identitas serta pihak yang bertanggung jawab atas kekerasan tersebut harus dipastikan berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang dimiliki aparat penegak hukum.
Dengan demikian, setiap dugaan keterlibatan individu maupun kelompok tetap harus ditempatkan sebagai informasi awal sampai kepolisian memberikan keterangan resmi mengenai hasil penyidikan.
