sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Bagaimana cek ketentuan swafoto dan pasfoto untuk daftar PPPK 2024?

Bagi kamu yang belum mendaftarkan diri dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024, kesempatan masih terbuka lebar.

Pendaftaran ini diumumkan melalui Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024, Pendaftaran gelombang pertama dimulai pada 1 Oktober dan berakhir pada 20 Oktober 2024.

Proses pendaftaran PPPK 2024

Proses pendaftaran PPPK 2024 terdiri dari dua gelombang yaitu Gelombang pertama berlangsung dari 1 hingga 20 Oktober 2024, ditujukan bagi pelamar prioritas, seperti guru dan bidan lulusan D-IV tahun 2023, eks tenaga honorer kategori II (THK-II), serta tenaga non-ASN yang terdata di BKN.

Sementara itu, gelombang kedua akan dibuka dari 17 November hingga 31 Desember 2024.

Tahap ini ditujukan bagi tenaga honorer yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang melamar formasi guru di instansi daerah.

Penting bagi para pelamar untuk memperhatikan syarat khusus, yaitu pengunggahan swafoto dan pasfoto sebelum pendaftaran ditutup pada 20 Oktober 2024.

Agar tidak terjadi kesalahan, pastikan untuk mengikuti ketentuan mengenai perbedaan antara swafoto dan pasfoto.

Swafoto diambil secara close-up, sedangkan pasfoto harus mencakup tampilan badan dengan latar belakang merah.

Cek Ketentuan Swafoto dan Pastfoto untuk Daftar PPPK 2024

Terdapat perbedaan antara swafoto dan pasfoto terlihat pada jarak pengambilan gambar. Swafoto terlihat lebih close up sedangkan pasfoto harus memuat tampilan badan juga.

1. Swafoto

  • Menampilkan wajah peserta dengan jelas.
  • Foto diambil dalam format potrait dan close up.
  • Foto diambil dengan latar belakang bebas.
  • Menggunakan pakaian sopan.

2. Pasfoto

  • Latar belakang merah.
  • Memakai kemeja putih.
  • Ukuran maksimal 200KB.
  • Format file foto .jpg atau .jpeg
  • Merupakan foto terbaru (minimal 3 bulan terakhir).

Cara Mengunggah Swafoto dan Pasfoto untuk Daftar PPPK 2024

Berikut ini cara mengunggah swafoto dan pasfoto untuk pendaftaran PPPK 2024:

  • Masuk laman pendaftaran akun SSCASN
  • Isi data diri seperti NIK, Nomor Kartu Keluarga, Nama lengkap, Tempat tanggal lahir, Nomor HP, email aktif secara lengkap.
  • Masukan kode CAPTCHA.
  • Lengkapi formular sesuai dengan ijazah tempat tanggal lahir.
  • Pilih jenis kelamin yang sesuai.
  • Mengunggah foto scan KTP sesuai dengan ketentuan di web dengan mengklik “Choose File”, cari foto yang akan diunggah, lalu klik “Open”.
  • Selanjutnya unggah swafoto sesuai dengan ketentuan yang ada di web klik “Ambil foto”.
  • Pastikan kamera pada laptop atau computer sudah bisa, silahkan ambil foto dengan klik “Foto Ulang”.
  • Klik “Simpan Foto” jika gambar sudah sesuai, dan pilih “Foto Ulang” jika ingin mengambil gambar baru.
  • Lanjutkan pengisian data diri secara lengkap.
  • Peserta akan diminta memilih jenis seleksi, formasi, mengisi riwayat, serta mengunggah dokumen.
  • Pada tahap unggah dokumen, peserta harus mengunggah surat pernyataan dan pasfoto.
  • Pastikan pasfoto yang diunggah sesuai dengan ketentuan yang telah dijelaskan sebelumnya.