Cuma Bayar Pokok Pajak! Program Pemutihan Kendaraan DKI Jakarta Resmi Dimulai
HAIJAKARTA.ID – Program pemutihan denda pajak kendaraan pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan keringanan kepada pemilik kendaraan bermotor.
Mulai 10 November hingga 31 Desember 2025, pemerintah resmi membebaskan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.
Program Pemutihan Kendaraan DKI Jakarta
Program ini dapat digunakan di semua Samsat di DKI Jakarta.
Kebijakan tentang pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB diatur dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025.
Tujuan dari tindakan ini adalah untuk membuat hidup lebih mudah bagi masyarakat dan meningkatkan kesadaran untuk membayar pajak tepat waktu.
“Ini adalah langkah kami untuk membantu masyarakat, sekaligus mendorong kesadaran pajak dan tertib administrasi kendaraan bermotor di Jakarta,” ujar Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati dalam siaran persnya, dikutip dari Detik.
Menariknya, pemutihan ini diproses secara otomatis oleh sistem informasi manajemen pajak daerah.
Sehingga kamu hanya perlu membayar pokok pajaknya saja tanpa dikenakan denda keterlambatan.
“Sanksi administratif yang dihapus adalah denda yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang. Jadi cukup bayar pokok pajaknya saja,” jelasnya.
Selain meringankan beban masyarakat, kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat penerimaan pajak daerah dan memberikan stimulus ekonomi pada akhir tahun.
Pemprov DKI berharap kepatuhan pajak meningkat dan proses administrasi pajak menjadi lebih mudah dan jelas.
Untuk memanfaatkan program ini, kamu juga dapat membayar secara online melalui aplikasi Signal, dan kamu tidak perlu datang langsung ke Samsat.
“Kami ingin masyarakat merasa terbantu. Pajak daerah yang dibayarkan akan kembali untuk pembangunan dan kesejahteraan warga Jakarta,” pungkas Lusiana.
