Eksekusi Lahan Eks Hotel Sultan Hari Ini, Sejumlah Pintu dan Fasilitas GBK Ditutup Sementara!
HAIJAKARTA.ID- Pengelola Kawasan Gelora Bung Karno (GBK) melakukan penyesuaian operasional pada Kamis (18/6/2026) seiring pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan eks Hotel Sultan yang berada di Blok 15 kawasan GBK, Jakarta Pusat.
Kebijakan tersebut berdampak pada penutupan sejumlah pintu masuk, area parkir, hingga beberapa fasilitas publik di kawasan olahraga terbesar di Indonesia itu.
Masyarakat yang beraktivitas di sekitar GBK diminta menyesuaikan rute perjalanan dan memanfaatkan akses alternatif yang telah disiapkan pengelola.
Pengumuman resmi terkait penyesuaian operasional tersebut disampaikan melalui akun media sosial resmi GBK.
Langkah itu dilakukan untuk menjaga kelancaran proses eksekusi sekaligus memastikan keamanan dan kenyamanan pengunjung selama kegiatan berlangsung.
Pintu Masuk yang Ditutup
Berdasarkan informasi yang diumumkan manajemen GBK, tiga akses utama kawasan ditutup penuh selama 24 jam, yakni:
- Pintu 5 GBK
- Pintu 7 GBK
- Pintu 8 GBK
Penutupan diberlakukan mulai pukul 00.00 WIB hingga 24.00 WIB pada Kamis (18/6).
Sebagai alternatif, pengunjung dan masyarakat yang hendak memasuki kawasan GBK dapat menggunakan sejumlah akses lain yang tetap dibuka, yaitu:
- Pintu 2 GBK
- Pintu 6 GBK (khusus pejalan kaki)
- Pintu 10 GBK
Pengelola mengimbau masyarakat untuk mengantisipasi perubahan arus lalu lintas di sekitar kawasan Senayan selama proses eksekusi berlangsung.
Area dan Fasilitas yang Ikut Ditutup
Tidak hanya akses gerbang, sejumlah fasilitas dan area publik di dalam kompleks GBK juga ditutup sementara selama satu hari penuh.
Beberapa lokasi yang terdampak antara lain:
- Area Parkir Timur GBK
- Hutan Kota GBK
- Stadion Softball GBK
- Ruas Jalan KTT menuju Jakarta International Convention Center (JICC)
Sementara itu, fasilitas olahraga lain seperti Stadion Utama GBK, Istora Senayan, serta area publik lainnya tetap beroperasi normal sesuai jadwal masing-masing.
Eksekusi Berdasarkan Putusan Pengadilan
Penyesuaian operasional dilakukan menyusul pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan eks Hotel Sultan yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sebelumnya, pada Maret 2026, pengadilan telah melaksanakan proses konstatering atau pencocokan objek sengketa sebagai bagian dari tahapan hukum menuju pelaksanaan eksekusi.
Pemerintah melalui pengelola kawasan GBK menyatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan hukum yang telah berkekuatan tetap terkait penguasaan lahan di kawasan tersebut.
TNI-Polri Disiagakan
Menjelang pelaksanaan eksekusi, aparat gabungan dari TNI dan Polri telah disiagakan di sekitar lokasi untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan memastikan proses berjalan kondusif.
Sejumlah personel terlihat melakukan pengamanan di area sekitar Hotel Sultan dan akses menuju kawasan GBK sejak Rabu malam (17/6).
Pengamanan dilakukan untuk menghindari potensi kerumunan maupun hambatan selama pelaksanaan pengosongan lahan.
PT Indobuildco Tetap Menolak Pengosongan
Di sisi lain, PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan masih menyatakan keberatan terhadap rencana pengosongan lahan tersebut.
Kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, menilai eksekusi berpotensi memunculkan persoalan hukum baru apabila tidak mempertimbangkan keberadaan bangunan dan aktivitas usaha yang selama ini berjalan di lokasi.
Menurut Hamdan, pokok sengketa yang terjadi adalah terkait status hak atas tanah, bukan kepemilikan bangunan hotel maupun kegiatan bisnis yang berlangsung di dalamnya.
Ia menegaskan bahwa operasional Hotel Sultan merupakan aset dan hak usaha milik PT Indobuildco yang berbeda dengan persoalan status lahan yang disengketakan.
“Kita harus membedakan antara sengketa tanah dan kepemilikan usaha hotel. Bisnis Hotel Sultan merupakan milik PT Indobuildco,” ujarnya dalam keterangan sebelumnya.
Masyarakat Diimbau Hindari Area Terdampak
Dengan adanya penutupan sejumlah akses dan fasilitas, masyarakat yang berencana berolahraga, menghadiri acara, maupun melintas di kawasan Senayan diimbau untuk memperhatikan rekayasa akses yang berlaku.
Pengunjung disarankan menggunakan pintu masuk alternatif serta memperhitungkan waktu perjalanan lebih awal guna menghindari kepadatan lalu lintas yang berpotensi terjadi selama proses eksekusi berlangsung.
Selain itu, pengguna jalan yang menuju kawasan Jakarta International Convention Center (JICC) juga diminta mencari jalur alternatif karena adanya penutupan sementara ruas Jalan KTT di dalam kompleks GBK.
