Gaji Manajer Kopdes Ditanggung Negara Selama 2 Tahun, Purbaya Ungkap Skema Pendanaannya!
HAIJAKARTA.ID- Pemerintah menyiapkan skema pembiayaan untuk mendukung operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes), termasuk menanggung gaji manajer koperasi selama dua tahun pertama.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, pembiayaan awal untuk Kopdes antara lain berasal dari sebagian alokasi Dana Desa yang telah dipersiapkan dalam anggaran sejak awal tahun.
Purbaya menyampaikan hal tersebut setelah menghadiri pelantikan pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan di Jakarta, Kamis, 10 September 2026.
Menurut Purbaya, sebagian Dana Desa memang telah dialokasikan untuk mendukung keberadaan Kopdes. Dalam skema yang ia jelaskan, terdapat pembagian alokasi antara kebutuhan desa dan koperasi.
“Dana kan sudah disediakan dari awal tahun itu. Dana Desa, sebagian Dana Desa disisihkan ke situ,” ujar Purbaya.
Ia menjelaskan, dari skema tersebut, sekitar sepertiga tetap berada untuk kebutuhan desa, sedangkan dua pertiganya diarahkan untuk Kopdes.
Gaji Manajer Kopdes Ditanggung Selama Dua Tahun
Salah satu bagian dari dukungan pemerintah tersebut adalah pembiayaan gaji manajer Kopdes selama dua tahun pertama.
Kebijakan ini ditujukan untuk memberikan ruang bagi koperasi yang baru berjalan agar dapat membangun kegiatan usaha dan sistem pengelolaannya sebelum mampu membiayai operasionalnya secara lebih mandiri.
Dengan demikian, pemerintah tidak hanya mendorong pembentukan koperasi di tingkat desa dan kelurahan, tetapi juga memberikan dukungan pada tahap awal pengelolaannya.
Purbaya menegaskan, penggunaan sebagian Dana Desa untuk mendukung Kopdes tidak dimaksudkan untuk merugikan pemerintah desa.
Menurut dia, keberadaan Kopdes pada akhirnya tetap memberikan manfaat kepada desa karena aset dan kegiatan bisnis koperasi tersebut berkaitan dengan kepentingan desa.
Aset dan Bisnis Kopdes Menjadi Milik Desa
Purbaya mengatakan aset maupun skema bisnis Kopdes nantinya akan menjadi bagian yang dimiliki desa.
Artinya, alokasi dana yang digunakan untuk mendukung koperasi tidak semata-mata dipandang sebagai pengeluaran desa, tetapi diarahkan untuk membangun aset dan kegiatan ekonomi yang dapat memberikan manfaat dalam jangka panjang.
Pemerintah berharap koperasi dapat berkembang menjadi salah satu penggerak aktivitas ekonomi masyarakat desa.
Skema ini juga menjadi bagian dari kebijakan pemerintah dalam mempercepat pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Pemerintah Sudah Mengatur Mekanisme Pendanaan
Dukungan terhadap Kopdes juga telah memiliki dasar regulasi melalui sejumlah kebijakan Kementerian Keuangan.
Salah satunya adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026, yang mengatur tata cara penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), maupun Dana Desa dalam rangka percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Dalam aturan tersebut, pemerintah mengatur mekanisme pembiayaan untuk mendukung pembangunan fasilitas Kopdes. PMK tersebut berlaku sejak 1 April 2026.
Kementerian Keuangan juga menyebut pembiayaan untuk pembangunan gerai, pergudangan, dan kelengkapan Kopdes dapat memiliki batas maksimal Rp3 miliar per unit gerai, dengan tingkat bunga/margin/bagi hasil sebesar 6 persen per tahun dan jangka waktu hingga 72 bulan sesuai ketentuan yang berlaku.
Fasilitas yang dibangun melalui skema tersebut nantinya menjadi aset pemerintah daerah atau pemerintah desa sesuai ketentuan.
Dana Desa Tetap Memiliki Aturan Pengelolaan
Penggunaan Dana Desa untuk mendukung program pemerintah juga tidak terlepas dari ketentuan pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2026.
Kementerian Keuangan menetapkan PMK Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Aturan tersebut ditetapkan pada 9 Februari 2026 dan mulai berlaku sejak 12 Februari 2026.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan juga mencatat PMK Nomor 15 Tahun 2026 sebagai regulasi yang secara khusus mengatur dukungan pendanaan untuk pembangunan gerai, pergudangan, serta kelengkapan Kopdes.
Dengan adanya aturan tersebut, penggunaan Dana Desa untuk mendukung Kopdes memiliki mekanisme yang ditetapkan pemerintah dan tidak dilakukan tanpa dasar kebijakan.
Kopdes Didorong Jadi Penggerak Ekonomi Desa
Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih menjadi salah satu kebijakan pemerintah untuk memperkuat aktivitas ekonomi masyarakat di tingkat desa.
Koperasi diharapkan dapat menjadi wadah kegiatan ekonomi masyarakat sekaligus membuka peluang usaha dan memperkuat rantai distribusi barang serta kebutuhan masyarakat desa.
Dukungan pemerintah pada masa awal, termasuk pembiayaan operasional dan gaji manajer, diharapkan membuat koperasi memiliki waktu untuk membangun sistem bisnis sebelum menjalankan operasional secara lebih mandiri.
Purbaya memastikan penggunaan sebagian Dana Desa untuk Kopdes tidak berarti aset desa hilang. Sebaliknya, aset dan bisnis yang dikembangkan melalui koperasi nantinya diharapkan kembali memberikan manfaat bagi desa.
