Gaji Pokok PNS Belum Naik Dua Tahun, Akankah Pemerintah Beri Kenaikan pada 2027?
HAIJAKARTA.ID- Gaji pokok Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), belum mengalami penyesuaian selama dua tahun terakhir.
Hingga pertengahan 2026, pemerintah belum mengumumkan adanya rencana kenaikan gaji pokok pada 2027, sehingga berbagai kalangan mulai mempertanyakan arah kebijakan kesejahteraan ASN di tahun mendatang.
Dalam beberapa tahun terakhir, kenaikan gaji PNS memang tidak dilakukan secara rutin. Penyesuaian terakhir terjadi pada 2024 dengan kenaikan sebesar 8 persen, setelah sebelumnya gaji pokok tidak berubah selama empat tahun berturut-turut.
Kenaikan Gaji PNS Terbilang Jarang
Jika melihat perjalanan kebijakan pemerintah dalam satu dekade terakhir, kenaikan gaji PNS relatif terbatas.
Pada 2015 pemerintah menaikkan gaji pokok sebesar 5 persen. Empat tahun kemudian, tepatnya 2019, kembali diberikan kenaikan sebesar 5 persen. Setelah itu, baru pada 2024 pemerintah menaikkan gaji pokok sebesar 8 persen.
Artinya, dalam kurun waktu 10 tahun terakhir hanya terdapat tiga kali penyesuaian gaji pokok PNS. Sepanjang 2025 hingga 2026 tidak ada kebijakan kenaikan gaji pokok yang diberlakukan.
Dokumen Fiskal Belum Memuat Rencana Kenaikan Gaji 2027
Mengacu pada dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Tahun 2027, pemerintah belum mencantumkan rencana kenaikan gaji pokok bagi ASN, TNI, maupun Polri.
Meski demikian, pemerintah menegaskan anggaran belanja pegawai tetap diarahkan untuk menjaga daya beli dan kesejahteraan aparatur negara.
Kebijakan tersebut diwujudkan melalui pemberian Tunjangan Hari Raya (THR), gaji atau pensiun ke-13, serta berbagai komponen kesejahteraan lainnya dengan tetap mempertimbangkan efisiensi anggaran dan kondisi fiskal negara.
Kepastian Masih Menunggu Pidato Presiden
Hingga saat ini belum ada keputusan resmi mengenai apakah gaji pokok PNS akan naik pada 2027.
Secara tradisi, pemerintah biasanya mengumumkan kebijakan terkait kenaikan gaji ASN bersamaan dengan penyampaian Pidato Presiden mengenai Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) dan Nota Keuangan yang disampaikan setiap tanggal 16 Agustus.
Apabila dalam pidato tersebut tidak terdapat pengumuman mengenai kenaikan gaji, maka besaran gaji pokok ASN diperkirakan masih akan mengacu pada ketentuan yang berlaku saat ini.
Pemerintah Pertimbangkan Kondisi Fiskal
Keputusan mengenai kenaikan gaji aparatur negara umumnya mempertimbangkan sejumlah faktor, mulai dari kemampuan keuangan negara, kondisi ekonomi nasional, inflasi, hingga prioritas belanja pemerintah.
Oleh karena itu, kepastian mengenai kenaikan gaji pokok PNS pada 2027 masih menunggu keputusan resmi pemerintah yang akan disampaikan dalam pembahasan RAPBN Tahun Anggaran 2027.
Sementara itu, pemerintah tetap berkomitmen menjaga kesejahteraan ASN, anggota TNI, Polri, dan para pensiunan melalui berbagai skema belanja pegawai yang telah dialokasikan dalam anggaran negara.
