Heboh! Pria Lecehkan Anjing Pomerania di Jakut, Polisi Duga Pelaku Punya Kelainan Seksual
HAIJAKARTA.ID – Kasus dugaan pelecehan terhadap seekor anjing ras Pomeranian di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, menjadi sorotan publik setelah videonya viral di media sosial.
Polisi juga turut menangani kasus tersebut kini menduga pelaku memiliki penyimpangan seksual dan tengah mendalami kondisi kejiwaannya.
Kapolsek Penjaringan AKBP Agta Wijaya mengatakan terduga pelaku tellah diperiksa penyidik. Saat ini kasus masih berada dalam tahap penyelidikan untuk mengungkap motif dan memastikan unsur pidana dalam peristiwa tersebut.
“Sudah diperiksa terlapor, masih tahap penyelidikan,” kata Agta pada Kamis, (11/6/2026).
Polisi Duga Pelaku Punya Kelainan Seksual
Perkembangan terbaru diungkapkan Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi menduga pelaku memiliki kelainan atau penyimpangan seksual.
Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP Sampson Sosa Hutapea mengatakan dugaan tersebut muncul dari tindakan yang dilakukan pelaku terhadap anjing bernaa Sissy.
“Dari tindakan yang dilakukan ada dugaan sepertinya ada penyimpangan seksuak dari pelaku,” kata Sampson.
Untuk mendalami hal tersebut, polisi berkoordinasi dengan pihak keluarga terduga pelaku serta psikiater dan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) huna menjadwalkan pemeriksaan kewajiwaan.
“Kami masih berkoordinasi dengan pihak keluarga dan psikiater atau RSJ untuk waktunya,” katanya.
Berawal dari Kafe di Penjaringan
Kasus ini mencuat setelah beredar video yang memperhatikan seorang pria berbaju merah diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap seekor anjing bernama Sissy. Dinarasikan jika pria tersebut merupakan pengunjung yang mulanya bermain dengan anjing itu.
Namun, pelaku kemudian diduga mengeluarkan alat kelaminnya dan melakukan perbuatan yang mengarah pada pelecehan terhadap hewan tersebut.
Aksi itu kemudian dipergoki langsung oleh pemilik anjing yang kemudian menghentikan tindakan pelaku. Terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek Penjaringan untuk diproses lebih lanjut.
Polisi periksa Saksi dan Analisis CCTV
Hingga kini, polisi masih mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat proses hukum. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan dan rekaman CCTV dari lokasi kejadian juga sedang dianalisis.
“Kita tetap berproses dari lidik, riksa saksi-saksi, serta analisa CCTV,” kata Sampson.
Selain itu, polisi juga menggandeng ahli untuk membantu mengungkap kondisi psikologis terduga pelaku.
“Kalau status pelaku, kan baru kemarin pas kejadian itu langsung kita periksa yang bersangkutan, nanti juga mungkin ada rekomendasi pemeriksaan kejiwaan,” ujar Agta.
Terancam Hukuman Penjara
Polisi memastikan proses hukum terhadap kasus tersebut tetap berjalan.
Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 337 KUHP terkait tindakan terhadap hewan.
“Proses hukum berjalan persiapan penyidikan, untuk pidana Pasal 337 KUHP pidana 1 tahun,” kata Agta.
Pasal tersebut mengatur perbuatan menyakiti atau memperlakukan hewan secara tidak semestinya yang dapat dikenakan sanksi pidana.
Warganet Geram
Kasus ini memicu reaksi keras dari warganet. Banyak yang mengecam tindakan pelaku dan meminta proses hukum dilakukan secara tegas.
“Bener sih, manusia dah melebihi hewan,” tulis akun @salsha***
“Ini kelainan seksual kayaknya zoophilia,” tulis @mee***
“Makin menakutkan, jd takut kluar rumah sndirian,” tulis akun @silv***
Hingga saat ini, polisi masih terus mendalami kasus tersebut sambil menunggu hasil pemeriksaan lanjutan, termasuk kemungkinan tes kejiwaan terhadap terduga pelaku.
