HAIJAKARTA.ID- CPNS 2024 harus tahu segini gaji golongan 3A lengkap dengan tunjangannya!
Gaji PNS untuk bulan Oktober 2024 akan segera dicairkan, dan nominal yang diterima oleh PNS Golongan 3A, termasuk dua tunjangan tambahan, sudah dapat diprediksi.
Sebelumnya, diketahui bahwa gaji PNS mengalami kenaikan sebesar 8 persen pada tahun 2024.
Kenaikan ini berlaku mulai Januari 2024, sehingga gaji Oktober 2024 juga akan mencerminkan peningkatan tersebut. Kenaikan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Berikut rincian gaji pokok PNS untuk bulan Oktober 2024, yang sesuai dengan PP tersebut:
Golongan I
- I A: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
- I B: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
- I C: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
- I D: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Golongan II
- II A: Rp 2.184.000 – Rp 3.633.400
- II B: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
- II C: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
- II D: Rp 2.591.000 – Rp 4.125.600
Golongan III
- III A: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
- III B: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
- III C: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
- III D: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Golongan IV
- IV A: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
- IV B: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
- IV C: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
- IV D: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
- IV E: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Selain gaji pokok, PNS juga akan menerima tunjangan tambahan berupa uang lembur dan uang makan lembur, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023.
Untuk PNS Golongan 3A, tunjangan lembur yang diterima adalah sebagai berikut:
- Uang lembur: Rp 30.000 per jam.
- Uang makan lembur: Rp 37.000 per hari.
Khusus untuk tunjangan uang makan lembur, PNS yang bekerja lembur setidaknya selama dua jam berturut-turut akan menerima tunjangan ini.
Namun, tunjangan makan lembur hanya bisa didapatkan satu kali per hari, meskipun PNS tersebut bekerja lembur lebih dari dua jam dalam sehari.
Perlu dicatat bahwa tunjangan lembur ini hanya diberikan kepada PNS yang memang diwajibkan bekerja lembur, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya kebijakan ini, PNS Golongan 3A akan mendapatkan gaji yang sudah mengalami kenaikan, ditambah dengan tunjangan-tunjangan lainnya yang diatur oleh PMK.