Kebakaran SPBE PT Indogas Andalan Kita di Bekasi Berpotensi Pidana, Diduga Ada Unsur Kelalaian
HAIJAKARTA.ID – Kasus SPBE PT Indogas Andalan Kita kebakaran di Bekasi berpotensi masuk ke ranah pidana jika ditemukan adanya unsur kelalaian dalam peristiwa tersebut.
Kebakaran hebat yang terjadi di fasilitas pengisian LPG itu tidak hanya menimbulkan korban jiwa, tetapi juga berdampak luas bagi masyarakat sekitar.
Kebakaran SPBE PT Indogas Andalan Kita di Bekasi
Pengamat ketenagakerjaan, Timboel Siregar, menyampaikan bahwa aspek hukum pidana bisa dikenakan apabila terbukti ada kelalaian dari pihak pengusaha dalam menjamin keselamatan kerja.
“Peristiwa ini dapat masuk ke ranah pidana apabila ditemukan kelalaian dalam memastikan area kerja aman bagi pekerja dan masyarakat,” ujar Timboel saat dihubungi, Selasa (21/4/2026).
Menurut Timboel, tanggung jawab tidak hanya berada pada pihak perusahaan. Ia menilai, pengawas ketenagakerjaan juga berpotensi ikut bertanggung jawab apabila pengawasan tidak dilakukan secara maksimal.
Ia menyebut bahwa kondisi tersebut bisa menjadi bagian dari proses hukum yang lebih luas. Meski demikian, penetapan unsur pidana tetap menunggu hasil penyelidikan aparat kepolisian.
“Penentuan pidana harus melalui proses penyelidikan menyeluruh dengan melibatkan berbagai pihak,” kata dia.
Ia juga menekankan bahwa aparat kepolisian perlu mengecek kepatuhan perusahaan terhadap standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3), termasuk peran pengawas ketenagakerjaan.
Hak Korban dan Warga Terdampak Kebakaran
Selain aspek hukum, kasus SPBE PT Indogas Andalan Kita kebakaran di Bekasi juga menyoroti hak korban dan masyarakat terdampak. Timboel menyatakan bahwa warga yang mengalami kerugian berhak mengajukan tuntutan ganti rugi.
“Warga yang terdampak dapat menuntut kompensasi atas kerusakan yang dialami,” ucapnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya perlindungan pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan. Korban meninggal akibat kecelakaan kerja berhak mendapatkan santunan sesuai aturan.
“Ahli waris korban berhak memperoleh santunan kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah, beasiswa untuk anak, hingga jaminan pensiun berkala,” jelasnya.
Namun, jika pekerja tidak terdaftar dalam program tersebut, maka tanggung jawab sepenuhnya berada di tangan perusahaan.
Timboel menilai lokasi kerja dengan risiko tinggi seperti pengelolaan LPG seharusnya mendapat pengawasan ketat dan inspeksi rutin. Ia menegaskan bahwa penerapan standar K3 harus dilakukan secara disiplin.
Ia juga menyoroti pentingnya penggunaan alat pelindung diri (APD) serta kepatuhan terhadap prosedur keselamatan.
“Setiap lokasi kerja perlu dilakukan inspeksi, terlebih yang berkaitan dengan bahan bakar karena rawan kebakaran,” ujarnya.
Kronologi SPBE PT Indogas Andalan Kita Kebakaran di Bekasi
Diketahui, SPBE PT Indogas Andalan Kita kebakaran di Bekasi terjadi pada Rabu (1/4/2026) malam di Jalan Cinyosog, Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi.
Peristiwa tersebut mengakibatkan total 22 korban, dengan enam orang di antaranya meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif.
“Hingga saat ini tercatat enam korban meninggal dunia,” kata Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota, Suparyono.
Korban meninggal terdiri dari pekerja dan warga sekitar, termasuk petugas keamanan serta remaja yang mengalami luka bakar serius.
Selain korban jiwa, kebakaran juga berdampak pada 41 kepala keluarga (KK).
xArea seluas sekitar 2.000 meter persegi mengalami kerusakan, meliputi kios, lapak usaha, mushala, hingga warung warga.

