HAIJAKARTA.ID- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengusulkan penerapan kebijakan Work From Anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja pada 21-22 Desember 2026 serta 4 Januari 2027.

Usulan ini disiapkan sebagai salah satu langkah untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas selama periode libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 (Nataru).

Kebijakan tersebut diharapkan dapat membantu mengurai penumpukan kendaraan dengan mendistribusikan waktu perjalanan masyarakat.

Dengan adanya fleksibilitas bekerja dari lokasi lain, masyarakat diharapkan memiliki pilihan untuk mengatur jadwal perjalanan agar tidak berangkat atau kembali pada waktu yang bersamaan.

Berdasarkan informasi yang disampaikan, usulan WFA tersebut mempertimbangkan prediksi puncak arus perjalanan menjelang Natal yang diperkirakan terjadi pada 23 Desember 2026.

Sementara itu, puncak arus balik setelah pergantian tahun diprediksi berlangsung pada 3 Januari 2027.

WFA Diharapkan Membantu Mengurai Kepadatan Lalu Lintas

Periode Natal dan Tahun Baru menjadi salah satu momentum meningkatnya mobilitas masyarakat di Indonesia.

Libur panjang biasanya dimanfaatkan untuk pulang ke kampung halaman, berwisata, mengunjungi keluarga, maupun bepergian ke berbagai daerah.

Meningkatnya jumlah perjalanan dalam waktu yang berdekatan berpotensi menimbulkan kepadatan di sejumlah ruas jalan, terutama jalur utama antarkota, jalan tol, serta akses menuju kawasan wisata dan pusat transportasi.

Melalui usulan penerapan WFA, pemerintah berupaya memberikan fleksibilitas kepada pekerja agar mobilitas tidak terkonsentrasi pada hari-hari tertentu.

Pengaturan waktu kerja ini diharapkan dapat membantu menyebarkan arus perjalanan sebelum dan setelah puncak libur.

Meski demikian, efektivitas kebijakan tersebut nantinya akan bergantung pada pelaksanaannya, termasuk kesiapan instansi pemerintah, perusahaan, serta jenis pekerjaan yang memungkinkan dilakukan dari luar kantor.

Jadwal WFA Masih Berupa Usulan

Kemenhub mengusulkan tiga tanggal penerapan WFA, yakni 21 dan 22 Desember 2026 serta 4 Januari 2027.

Penentuan tanggal tersebut dikaitkan dengan prediksi puncak arus mudik Natal dan arus balik Tahun Baru.

Namun, usulan itu belum menjadi keputusan final. Rencana penerapan WFA masih akan dibahas lebih lanjut bersama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) sebelum pemerintah menetapkan kebijakan resmi.

Karena itu, masyarakat dan para pekerja diimbau untuk menunggu pengumuman lebih lanjut dari pemerintah mengenai kepastian jadwal, cakupan penerapan, serta ketentuan pelaksanaan WFA selama periode Nataru 2026/2027.

Masyarakat Diimbau Merencanakan Perjalanan Sejak Dini

Di tengah potensi peningkatan mobilitas pada akhir tahun, masyarakat yang berencana bepergian diharapkan mulai menyusun rencana perjalanan sejak dini.

Pemilihan waktu keberangkatan, pengecekan kondisi kendaraan, serta pemantauan informasi lalu lintas dapat membantu perjalanan berlangsung lebih aman dan terencana.

Bagi pengguna transportasi umum, pembelian tiket dan pengecekan jadwal keberangkatan juga perlu diperhatikan untuk mengantisipasi tingginya permintaan selama musim liburan.

Apabila kebijakan WFA nantinya disetujui, pelaksanaannya diharapkan dapat menjadi salah satu upaya pendukung pengelolaan arus lalu lintas selama Natal dan Tahun Baru.

Meski begitu, pengaturan perjalanan tetap perlu didukung koordinasi antarlembaga, kesiapan transportasi, serta kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas.