KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Bencana BNPB, Uang Miliaran hingga Emas Disita!
HAIJAKARTA.ID- Kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menjadi sorotan publik.
Dana yang semestinya digunakan untuk mendukung penanganan bencana justru diduga disalahgunakan oleh sejumlah pihak untuk kepentingan pribadi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa, 13 Oktober 2026.
Dalam operasi tersebut, penyidik awalnya mengamankan 14 orang untuk menjalani pemeriksaan, termasuk pejabat BNPB dan pihak swasta yang diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa.
Kasus ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan dana siap pakai (DSP) kebencanaan.
Anggaran tersebut memiliki peran penting dalam mendukung respons darurat, pemenuhan kebutuhan masyarakat terdampak, serta penanganan bencana yang membutuhkan tindakan cepat.
KPK pada awalnya menyampaikan telah menyita uang tunai sekitar Rp1,4 miliar serta sejumlah logam mulia berupa emas batangan dan tabungan emas.
Namun, dalam perkembangan berikutnya, nilai barang bukti yang dilaporkan meningkat menjadi sekitar Rp3,3 miliar. Penyidik juga mengamankan emas dalam jumlah ratusan gram dan aset kripto.
Lima Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Berdasarkan laporan pada 15 Oktober 2026, lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut adalah:
- Gery Prasetiawan, pihak swasta.
- Syifa Nrika Ghifarian, pihak swasta.
- Gabriel Purwaka Sigit, Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK).
- Bima Setiawan, tenaga ahli di lingkungan BNPB.
- Richard Erlangga, tenaga ahli.
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK melakukan gelar perkara atau ekspose atas hasil penyelidikan.
Peran masing-masing pihak serta keterkaitan mereka dengan dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa masih menjadi bagian dari proses hukum yang ditangani penyidik.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan bahwa penyidik mendalami dugaan pengondisian dalam proses pengadaan, termasuk keterlibatan perusahaan swasta dalam penyaluran dan pemanfaatan anggaran.
Sejumlah proses yang seharusnya dijalankan sesuai ketentuan diduga tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.
KPK juga mendalami dugaan adanya penggunaan sebagian anggaran untuk keuntungan pribadi pihak-pihak tertentu.
Meski demikian, seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan persidangan.
Barang Bukti Miliaran Rupiah, Emas, dan Aset Kripto
Selain menetapkan lima tersangka, KPK turut menelusuri barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Pada awal pengungkapan kasus, juru bicara KPK Budi Prasetyo menyebutkan penyidik mengamankan uang tunai sekitar Rp1,4 miliar.
Barang bukti lainnya berupa emas batangan dan tabungan emas, dengan jumlah yang saat itu masih dalam proses penghitungan.
Perkembangan selanjutnya menunjukkan nilai uang yang disita mencapai sekitar Rp3,3 miliar. Penyidik juga mengamankan emas dalam jumlah ratusan gram serta aset kripto yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara.
Penyitaan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik untuk menelusuri aliran dana dan mengumpulkan bukti yang diperlukan dalam proses hukum.
Namun, keberadaan barang bukti tidak serta-merta membuktikan bahwa seluruh aset tersebut berasal dari tindak pidana. Keterkaitannya harus ditentukan berdasarkan hasil penyidikan.
Dana Kebencanaan Seharusnya untuk Kepentingan Masyarakat
Dugaan penyalahgunaan anggaran kebencanaan menuai keprihatinan karena dana tersebut berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat ketika menghadapi situasi darurat.
Dana siap pakai kebencanaan diperlukan untuk mendukung penanganan keadaan darurat yang membutuhkan respons cepat.
Karena itu, pengelolaan anggarannya harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid menyampaikan keprihatinannya atas kasus tersebut.
Ia mendukung pengusutan hingga tuntas dan mendorong evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pengadaan barang dan jasa darurat.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta agar pihak-pihak yang terbukti bersalah mendapatkan hukuman sesuai ketentuan hukum.
Ia juga menekankan pentingnya mengusut seluruh pihak yang terlibat tanpa memberikan perlindungan kepada siapa pun.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap anggaran penanggulangan bencana perlu diperkuat.
Situasi darurat tidak boleh menjadi celah untuk melakukan penyimpangan dalam pengadaan maupun penggunaan anggaran negara.
BNPB Hormati Proses Hukum KPK
Menanggapi OTT tersebut, BNPB menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK.
Lembaga itu juga menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif dengan memberikan data dan informasi yang dibutuhkan penyidik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BNPB turut menegaskan bahwa asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung selama proses hukum berlangsung.
Lembaga tersebut menyatakan tidak akan mengintervensi penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.
Proses hukum selanjutnya diharapkan dapat mengungkap secara jelas konstruksi perkara, aliran dana, serta tanggung jawab setiap pihak yang terlibat.
Penanganan kasus ini juga menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pengawasan dan memastikan anggaran kebencanaan benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.
Publik kini menantikan langkah KPK dalam menuntaskan perkara tersebut. Sebab, ketika anggaran yang diperuntukkan bagi penanganan bencana diduga disalahgunakan, persoalannya bukan hanya menyangkut kerugian keuangan negara, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan bantuan dan penanganan bencana.
