Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Seorang pria berinisial RS (28) ditangkap oleh personel Unit Reskrim Polsek Kebayoran Lama usai melakukan aksi pencurian handphone milik warga di kawasan Cipulir, Senin (13/4/2026) siang.

Pelaku diketahui melancarkan aksinya di sebuah rumah kontrakan di Jalan Kebon Mangga I saat korban berinisial MA (23) tengah tertidur pulas di ruang tamu sekitar pukul 12.15 WIB.

Aksi terekam CCTV, Masuk Rumah Saat Korban Tidur

Berdasarkan rekaman CCTV yang beredar, pelaku awalnya datang menggunakan sepeda motor dan berhenti di depan rumah korban. Ia kemudian masuk ke dalam rumah dengan gerak-gerik mencurigakan.

Aksi pencurian tersebut pertama kali diketahui oleh ibu korban saat itu sedang melaksanakan ibadah salat dan mendengar suara asing dari dalam rumah.

“Aksi pelaku pertama kali disadari oleh ibu korban yang sedang melaksanakan ibadah salat. Mendengar suara mencurigakan dari orang asing yang masuk ke dalam rumah, sang ibu segera membangunkan korban,” kata Kapolsek Kebayoran Lama, Kukuh Islami dalam keterangannya, Selasa (14/4/2026).

Pelaku Ditangkap, Barang Bukti Diamankan

Setelah terbangun dan menyadari ponselnya hilang, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Kebayoran Lama pada sore hari di tanggal yang sama.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku RS beserta barang bukti berupa satu buah hoodie dan satu potong celana jeans berwarna hitam yang digunakan saat beraksi.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian. Saat ini RS tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Kebayoran Lama.