Menkop Ferry Juliantono Sebut Kopdes Merah Putih Bisa Kelola Tambang, Ini Syaratnya!
HAIJAKARTA.ID- Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menyatakan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) diperbolehkan terlibat dalam pengelolaan usaha pertambangan.
Peluang tersebut terbuka apabila desa atau kelurahan tempat koperasi beroperasi memiliki potensi sumber daya mineral dan batu bara.
Pernyataan itu disampaikan Ferry di Jakarta pada Rabu (14/10/2026). Ia menjelaskan bahwa keterlibatan koperasi dalam sektor pertambangan dimungkinkan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).
Menurut Ferry, potensi tambang yang terdapat di suatu desa dapat menjadi peluang pengembangan kegiatan ekonomi melalui koperasi setempat.
“Undang-Undang Minerba boleh. Koperasi? Boleh. Kalau misalnya di desa itu ada potensi tambangnya, silakan boleh,” ujar Ferry.
Dengan demikian, Kopdes Merah Putih berpeluang menjalankan kegiatan usaha di sektor pertambangan selama memenuhi ketentuan yang berlaku.
Namun, pernyataan tersebut bukan berarti seluruh koperasi desa secara otomatis memperoleh hak untuk mengelola tambang.
Menkop Sebut Kopdes Tak Akan Ganggu Perusahaan Tambang
Ferry juga menanggapi pertanyaan mengenai kemungkinan keterlibatan Kopdes Merah Putih dalam pengelolaan pertambangan akan mengganggu perusahaan tambang yang telah lebih dahulu beroperasi.
Ia menepis kekhawatiran tersebut dengan memberikan jawaban singkat bahwa kehadiran koperasi tidak akan mengganggu perusahaan pertambangan yang sudah berjalan.
Meski begitu, pelaksanaan kegiatan pertambangan tetap membutuhkan kepatuhan terhadap regulasi, termasuk ketentuan perizinan, wilayah pertambangan, serta persyaratan teknis dan administratif yang berlaku.
Karena itu, peluang bagi koperasi untuk masuk ke sektor pertambangan perlu dilihat sebagai kesempatan usaha yang tetap memiliki batasan hukum, bukan sebagai izin untuk melakukan kegiatan penambangan secara bebas.
Sebelumnya, Menkop Menilai Tambang Tak Harus Dikelola Kopdes
Pernyataan Ferry kali ini juga menarik perhatian karena sebelumnya ia pernah menyampaikan bahwa pengelolaan tambang dan perkebunan kelapa sawit tidak harus dilakukan oleh Kopdes Merah Putih.
Dalam keterangannya pada Juli 2026, Ferry menjelaskan bahwa Kementerian Koperasi tidak hanya membina Kopdes Merah Putih, tetapi juga koperasi-koperasi yang telah lama berkembang dan bergerak di berbagai sektor usaha.
Koperasi yang sudah memiliki pengalaman dalam bidang produksi, distribusi, industri, hingga lembaga keuangan dinilai memiliki ruang untuk mengembangkan bisnisnya ke sektor strategis, termasuk pertambangan.
Hal tersebut sejalan dengan penjelasan Ferry bahwa pengelolaan usaha berskala besar tidak harus dibebankan kepada Kopdes Merah Putih.
Koperasi lain yang telah memiliki kapasitas dan pengalaman juga dapat mengambil peran sesuai dengan bidang usahanya.
Sebelumnya, Ferry menegaskan pengelolaan tambang oleh koperasi tidak harus dilakukan oleh Kopdes Merah Putih.
Bagaimana Aturan Koperasi Mengelola Tambang?
Secara regulasi, koperasi termasuk salah satu bentuk badan usaha yang dapat menjalankan kegiatan usaha pertambangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menjadi salah satu landasan hukum dalam pengaturan sektor tersebut.
Pelaksanaannya juga harus memperhatikan peraturan turunan dan ketentuan perizinan yang berlaku.
Artinya, koperasi yang ingin menjalankan usaha pertambangan tetap harus memenuhi persyaratan sesuai jenis kegiatan dan izin yang dibutuhkan.
Keberadaan potensi tambang di suatu desa saja tidak serta-merta memberikan kewenangan untuk melakukan penambangan.
Selain aspek perizinan, pengelolaan tambang juga membutuhkan kesiapan kelembagaan, kemampuan pembiayaan, tenaga ahli, serta pengelolaan lingkungan dan keselamatan kerja.
Oleh karena itu, apabila Kopdes Merah Putih ingin memanfaatkan peluang tersebut, diperlukan perencanaan usaha yang matang agar kegiatan ekonomi yang dijalankan tidak hanya memberikan keuntungan bagi koperasi, tetapi juga membawa manfaat bagi masyarakat desa.
Peluang Ekonomi Desa dan Tantangan Pengelolaan
Keterlibatan koperasi dalam sektor pertambangan berpotensi membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat di wilayah yang memiliki sumber daya mineral dan batu bara.
Apabila dikelola secara profesional dan sesuai aturan, kegiatan usaha tersebut dapat membuka kesempatan kerja, memperluas sumber pendapatan koperasi, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan ekonomi lokal.
Namun, sektor pertambangan juga memiliki tantangan tersendiri. Pengelolaan yang tidak memadai dapat menimbulkan persoalan lingkungan, konflik pemanfaatan lahan, hingga ketimpangan pembagian manfaat ekonomi.
Karena itu, transparansi pengelolaan, pengawasan pemerintah, kepatuhan terhadap perizinan, dan keterlibatan masyarakat menjadi faktor penting apabila koperasi benar-benar menjalankan usaha di sektor tersebut.
Pernyataan Menkop Ferry Juliantono membuka peluang bagi Kopdes Merah Putih untuk mengembangkan usaha sesuai potensi wilayahnya.
Meski demikian, implementasinya tetap bergantung pada kesiapan koperasi dan pemenuhan seluruh ketentuan hukum yang berlaku.
