Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di sejumlah ruas jalan tol selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran 2026. Kebijakan ini berlaku mulai 13 Maret hingga 29 Maret 2026.

Kepala Bidang Pengendalian Operasional Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Dalops LLAJ) Dinas Perhubungan DKI Jakarta Yayat Sudrajat mengatakan pembatasan dilakukan untuk mengurangi potensi kepadatan lalu lintas selama masa mudik.

“Pembatasan operasional angkutan barang dimulai sejak Jumat, 13 Maret 2026, mulai pukul 12.00 sampai dengan Minggu, 29 Maret 2026, pukul 24.00,” kata Yayat Sudrajat, Kamis (12/3/2026).

Mulai 13 Maret Angkutan Barang Dibatasi Cegah Kemacetan Saat Arus Mudik

Menurut Yayat, kendaraan angkutan barang umumnya memiliki kecepatan yang lebih rendah dibandingkan kendaraan pribadi. Jika tetap beroperasi di jalan tol saat arus mudik, kondisi tersebut berpotensi memicu kepadatan lalu lintas.

“Jika kendaraan angkutan barang masuk ke tol dan berbarengan dengan arus mudik, maka bisa dipastikan akan terjadi kepadatan karena lambatnya kendaraan angkutan barang pada saat beroperasi di jalan tol,” ujarnya.

Adapun ruas tol di Jakarta yang menerapkan pembatasan operasional angkutan barang meliputi:

  • Tol Prof Dr Ir Sedyatmo
  • Jakarta Outer Ring Road (JORR)
  • Tol dalam kota Jakarta

Selain itu, kebijakan tersebut juga berlaku pada ruas tol DKI Jakarta-Banten serta Jakarta-Tangerang-Merak.

Sejumlah Angkutan Dikecualikan

angkutan tertentu yang berkaitan dengan kebutuhan penting masyarakat.

Beberapa kendaraan yang dikecualikan antara lain:

  • Angkutan bahan bakar minyak (BBM) dan gas
  • Kendaraan hantaran uang
  • Angkutan hewan ternak
  • Pupuk dan pakan ternak
  • Barang kebutuhan pokok
  • Angkutan sepeda motor program mudik gratis
  • Kendaraan untuk penanganan bencana alam

Kebijakan pembatasan ini merupakan hasil keputusan bersama antara Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Direktorat Jenderal Bina Marga, serta Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Langkah tersebut diharapkan dapat membantu kelancaran lalu lintas selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran 2026.