OJK Cabut Izin Delapan BPR Sepanjang Semester I 2026, Ini Daftar Lengkapnya
HAIJAKARTA.ID- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat pengawasan terhadap industri perbankan nasional.
Hingga akhir Juni 2026, regulator telah mencabut izin usaha delapan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang dinilai tidak lagi memenuhi ketentuan kesehatan perbankan dan gagal melakukan upaya penyehatan.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya OJK menjaga stabilitas sistem keuangan, memperkuat industri perbankan, serta melindungi kepentingan masyarakat sebagai nasabah.
Setiap pencabutan izin dilakukan setelah bank yang bersangkutan melalui proses pengawasan intensif dan tidak mampu memenuhi persyaratan permodalan maupun tingkat kesehatan bank sesuai ketentuan yang berlaku.
BPR Ceper Permata Artha Jadi Bank Terbaru yang Dicabut Izinnya
Bank terbaru yang dicabut izin usahanya adalah PT BPR Ceper Permata Artha yang berlokasi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Keputusan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEPR-111/D.03/2026 tertanggal 25 Juni 2026.
OJK menjelaskan, pencabutan izin dilakukan setelah pengurus dan pemegang saham tidak berhasil melakukan langkah penyehatan meski telah diberikan waktu yang cukup.
Sebelumnya bank tersebut juga telah berstatus Bank Dalam Penyehatan (BDP) dan kemudian meningkat menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR) sebelum akhirnya izin usahanya dicabut.
Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, seluruh kegiatan operasional bank dihentikan dan kantor bank ditutup untuk umum.
Daftar 8 BPR yang Dicabut Izin Usahanya Sepanjang 2026
Berikut daftar BPR yang telah dicabut izin usahanya hingga Juni 2026:
- PT BPR Suliki Gunung Mas – Sumatra Barat (7 Januari 2026)
- PT BPR Prima Master Bank – Surabaya, Jawa Timur (27 Januari 2026)
- Perumda BPR Bank Cirebon – Jawa Barat (9 Februari 2026)
- PT BPR Kamadana – Bangli, Bali (18 Februari 2026)
- PT BPR Koperindo Jaya – Jakarta Pusat, DKI Jakarta (9 Maret 2026)
- PT BPR Pembangunan Nagari – Agam, Sumatra Barat (31 Maret 2026)
- PT BPR Sungai Rumbai – Sumatra Barat (7 April 2026)
- PT BPR Ceper Permata Artha – Klaten, Jawa Tengah (25 Juni 2026).
Penutupan Dilakukan untuk Menjaga Kepercayaan Publik
OJK menegaskan bahwa pencabutan izin usaha bukan dilakukan secara tiba-tiba, melainkan melalui mekanisme pengawasan yang panjang sesuai regulasi.
Kebijakan ini bertujuan menjaga kesehatan industri perbankan sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan nasional.
Regulator juga memastikan proses penyelesaian hak dan kewajiban bank yang ditutup akan dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan dengan melibatkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Nasabah Diminta Tetap Tenang
OJK mengimbau seluruh nasabah BPR yang izinnya dicabut agar tidak panik. Simpanan nasabah tetap diproses sesuai mekanisme yang berlaku dan menjadi kewenangan LPS melalui pembentukan tim likuidasi.
Selama memenuhi persyaratan program penjaminan, dana nasabah tetap dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku.
OJK juga meminta masyarakat mengikuti informasi resmi dan tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
