Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Pemerintah mulai menjalankan program sertifikasi tanah gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan target menerbitkan 1 juta Sertifikat Hak Milik (SHM) sepanjang 2026.

Program ini merupakan bagian dari upaya mempercepat legalitas kepemilikan tanah sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang telah memiliki rumah namun belum memiliki sertifikat.

Program tersebut merupakan hasil sinergi antara Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Pemerintah menegaskan bahwa proses sertifikasi dalam program ini tidak dipungut biaya bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, mengatakan program ini menjadi bentuk komitmen pemerintah untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah memperoleh kepastian hukum atas rumah yang mereka tempati.

Sementara itu, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan bahwa program bertajuk Sertifikasi Sektor Perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah ini merupakan bagian dari target nasional penerbitan sekitar 8 juta sertifikat hingga 2028, dengan tahap awal sebanyak 1 juta sertifikat pada tahun 2026.

Masih Ada Lebih dari 1 Juta Rumah Belum Bersertifikat

Berdasarkan hasil verifikasi Kementerian ATR/BPN, masih terdapat sekitar 1,1 juta rumah yang belum memiliki sertifikat tanah meskipun pemiliknya telah menerima bantuan perumahan dari pemerintah.

Data tersebut berasal dari sekitar 1,4 juta rumah penerima program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) selama periode 2015–2024.

Kondisi ini dinilai menjadi perhatian pemerintah karena legalitas tanah menjadi salah satu aspek penting dalam perlindungan hak kepemilikan masyarakat.

Melalui program sertifikasi gratis ini, pemerintah berharap seluruh rumah penerima bantuan perumahan dapat memiliki Sertifikat Hak Milik sehingga memberikan kepastian hukum dan meningkatkan nilai aset masyarakat.

Tiga Kelompok yang Berhak Mengikuti Program

Pemerintah menetapkan tiga kelompok masyarakat yang menjadi prioritas penerima program sertifikasi tanah gratis.

1. Penerima Program Bedah Rumah

Kelompok pertama adalah masyarakat yang pernah menerima bantuan bedah rumah dari pemerintah, baik melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) maupun program serupa yang diselenggarakan oleh Kementerian PKP, Kementerian Sosial, maupun kementerian terkait lainnya.

2. Penerima Program FLPP

Kelompok berikutnya merupakan penerima Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang memiliki tanah dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama individu dan telah dipisahkan dari HGB induk milik pengembang.

3. Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang Membangun Rumah Sendiri

Kategori terakhir adalah masyarakat berpenghasilan rendah yang membangun rumah secara mandiri. Penentuan status MBR mengacu pada ketentuan terbaru yang ditetapkan Kementerian PKP.

Cara Mengajukan Sertifikasi Tanah Gratis

Masyarakat yang memenuhi kriteria dapat mengajukan permohonan langsung ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan membawa dokumen pendukung.

Bagi penerima bantuan perumahan pemerintah, bukti sebagai penerima program menjadi salah satu syarat utama. Sementara pekerja formal dapat melampirkan slip gaji sebagai bukti status MBR.

Adapun bagi pekerja informal yang tidak memiliki slip gaji, pemerintah tetap membuka kesempatan mengikuti program sepanjang tercatat dalam Desil 1 hingga Desil 8 Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menjadi basis data penerima berbagai program bantuan pemerintah.

Program ini juga mencakup pelayanan perubahan status tanah dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM), khususnya untuk HGB atas nama individu yang sebelumnya telah dipisahkan dari kepemilikan pengembang.

Berikan Kepastian Hukum dan Tingkatkan Nilai Aset

Selain memberikan kepastian hukum, sertifikat tanah juga menjadi dokumen penting yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk berbagai keperluan, seperti akses pembiayaan perbankan, mengurangi potensi sengketa lahan, hingga meningkatkan nilai ekonomi properti.

Program sertifikasi gratis ini menjadi salah satu langkah pemerintah dalam mempercepat reforma agraria serta memperluas akses masyarakat terhadap kepemilikan tanah yang sah secara hukum.

Kementerian ATR/BPN mengimbau masyarakat agar memanfaatkan program tersebut dengan mengikuti prosedur resmi melalui kantor pertanahan setempat dan tidak menggunakan jasa perantara yang meminta biaya di luar ketentuan.