Perayaan Tahun Baru 2026 Serentak Dipusatkan di Bundaran HI Jakarta, Pemprov DKI Larang Nyalakan Kembang Api
HAIJAKARTA.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi mengumumkan bahwa perayaan Tahun Baru 2026 serentak dipusatkan di Bundaran HI, Jakarta Pusat.
Keputusan ini disampaikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, setelah dilakukan rapat koordinasi bersama jajaran pemerintah.
Perayaan Tahun Baru 2026 Serentak Dipusatkan di Bundaran HI Jakarta
Sebelumnya, terdapat 14 titik perayaan yang disiapkan. Namun, pemprov memangkas lokasi menjadi hanya delapan titik.
“Sebelumnya dipersiapkan sebanyak 14 titik, akhirnya diputuskan menjadi 8 titik. Titik utamanya nanti ada di Bundaran HI,” ujar Pramono.
Selain Gubernur, perayaan tahun baru akan dihadiri Wakil Gubernur Jakarta, Rano Karno, Sekda Jakarta Uus Kuswanto, serta tamu-tamu undangan lainnya.
Tidak Ada Kembang Api
Perayaan Tahun Baru 2026 Serentak Dipusatkan di Bundaran HI akan berjalan tanpa pesta kembang api.
Pemerintah secara tegas melarang penyelenggara swasta maupun pemerintah menggunakan kembang api, termasuk hotel, pusat perbelanjaan, hingga event yang memerlukan izin resmi.
Pramono menegaskan, “Kami meminta untuk tidak ada kembang api dan kami akan mengeluarkan surat edaran untuk hal tersebut.”
Wakil Gubernur Rano Karno menambahkan bahwa acara pergantian tahun akan dilakukan sederhana.
“Tahun ini kita tidak ada kembang api,” kata Rano.
Empati menjadi alasan utama kebijakan ini, terutama terhadap warga Sumatera yang sedang terdampak banjir dan longsor.
“Untuk acara pergantian tahun, saya sudah meminta lebih banyak memberikan doa,” ucap Pramono.
Delapan Titik Perayaan Tahun Baru
Selain Perayaan Tahun Baru 2026 serentak dipusatkan di Bundaran HI, tujuh titik lain tersebar di lima wilayah Jakarta dengan rincian:
- Bundaran HI – lokasi utama
- Kota Tua – Jakarta Barat
- Lapangan Banteng – Jakarta Pusat
(beberapa titik lainnya yang dihadiri wali kota masing-masing).
Lokasi yang biasanya menjadi pusat perayaan seperti Monumen Nasional (Monas) tahun ini tidak dipilih sebagai venue utama.
Larangan Kembang Api Berlaku untuk Pihak Swasta
Larangan menyalakan kembang api mencakup:
- hotel
- pusat perbelanjaan
- penyelenggara acara resmi
- event swasta yang membutuhkan izin
Meski demikian, Pemprov tidak dapat melarang individu yang menyalakan kembang api secara pribadi di ruang nonpublik.
Namun, gubernur tetap mengimbau agar masyarakat mengurangi penggunaan kembang api demi empati dan keselamatan.
Konsep Acara Perayaan Tahun Baru 2026 di Jakarta
Dengan Perayaan Tahun Baru 2026 Serentak Dipusatkan di Bundaran HI, Pemprov memastikan acara berlangsung:
- berlangsun secara sederhana
- tanpa kembang api
- tertib dan ramah lingkungan
- berfokus pada doa bersama
Tahun ini, pemerintah lebih mengutamakan keamanan, kenyamanan, serta solidaritas terhadap korban bencana di berbagai wilayah Sumatera.
Masyarakat Diminta Merayakan Secara Bijak
Pemprov berharap warga:
- tidak menyalakan kembang api berskala besar
- menghormati keputusan pemerintah
- turut menjaga ketertiban
Dengan konsep sederhana dan terpusat, pemerintah berharap pergantian tahun tetap meriah namun penuh empati.
