Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menegaskan tidak ada toleransi bagi aparatur sipil negara (ASN) yang telat atau bolos kerja setelah masa work from anywhere (WFA) berakhir. Ia memastikan seluruh ASN wajib kembali bekerja sesuai jadwal normal dan akan dikenai sanksi jika melanggar.

“Selama WFA-nya sudah tidak berlangsung dan sudah jam normal, kemudian mereka belum masuk kantor, maka akan diberikan sanksi untuk itu. Tidak ada ruang untuk diberikan keringanan,” kata Pramono pada Rabu, (25/3/2026).

Pramono Tegas ASN yang Telat atau Bolos Usai WFA

Pramono menjelaskan kebijakan tegas ini diterapkan untuk memastikan pelayanan publik di Jakarta tetap berjalan optimal setelah libur Lebaran. Menurutnya, kedisiplinan ASN menjadi kunci utama dalam menjaga kualitas layanan kepada masyarakat.

Ia menekankan bahwa tidak ada alasan bagi ASN untuk tidak kembali bekerja tepat waktu setelah kebijakan WFA berakhir.

Selain soal kedisiplinan, Pramono juga kembali mengingatkan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi. Ia menegaskan akan menindak tegas ASN yang melanggar aturan tersebut.

“Saya sudah meminta siapa pun yang menggunakan kendaraan dinas pelat merah untuk kepentingan pribadai, kami akan tindak tegas,” ucapnya.

Kebijakan WFA Maksimal 50 Persen

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menerapkan kebijakan WFA bagi maksimal 50% pegawai setelah libur Lebaran. Kebijakan ini memungkinkan ASN bekerja secara fleksibel, baik dari kantor maupun dari lokasi lain, tanpa mengganggu pelayanan publik.

Aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari Kementrian PAN-RB melalui Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN.

Penyesuaian jadwal kerja diberlakukan pada dua hari menjelang Hari Raya Nyepi, yakni 16 dan 17 Maret 2026, serta tiga hari setelah cuti bersama Lebaran, yaitu 25 hingga 27 Maret 2026.

Dengan berakhirnya periode WFA tersebut, seluruh ASN di lingkunga Pemprov DKI Jakarta diwajibkan kembali bekerja normal dan mematuhi aturan yang berlaku.