Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menegaskan akan menertibkan pengungsi warga negara asing (WNA) yang kembali mendirikan tenda di trotoar belakang kantor Komisaris Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pengungsi (UNHCR) di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.

Meski demikian, Pramono menegaskan penanganan pengungsi merupakan kewenangan pemerintah pusat.

“Yang pertama, untuk pengungsi ini adalah domainnya pemerintah pusat,” kata Pramono pada Sabtu, (4/7/2026).

Pramono Tegaskan Akan Tertibkan Pengungsi WNA yang Dirikan Tenda di Trotoar Belakang Kantor UNHCR

Pramono mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengambil tindakan apabila para pengungsi menggunakan fasilitas publik dengan cara yang mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

“Tetapi, kalau kemudian mereka menggunakan fasilitas Pemerintah DKI Jakarta dengan tidak layak (proper), saya tidak segan-segan untuk menertibkan itu. Kami akan segera tertibkan,” tegasnya.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul kembali munculnya sejumlah WNA yang mengaku sebagai pencari suaka dan mendirikan tenda darurat di trotoar belakang kantor UNCHR, kawasan Setiabudi.

Pengungsi Kembali Berkemah di Trotoar

Keberadaan para pengungsi itu kembali menjadi sorotan karena sebelumnya lokasi tersebut telah beberapa kali ditertibkan oleh aparat akibat dinilai mengganggu ketertiban umum.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Administrasu Jakarta Selatan juga telah melakukan penertiban terhadap pengungsi WNA yang menempati trotoar di sekitar kantor UNHCR.

Wakil Camat Setiabudi Rizky Noviana Purnama mengatakan penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagai fasilitas bagi pejalan kaki sekaligus menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan.

“Sebelumnya kami sudah melakukan penertiban, namun mereka kembali lagi dan banyak warga yang mengeluhkan aktivitas mereka karena mengganggu ketertiban umum,” ujar Rizky, Kamis (2/7/2026).

Ia menambahkan, pendataan dan penertiban dilakukan sebagai upaya pada penegakan ketertiban umum, menjaga kebersihan lingkungan, dan mengembalikan fungsi trotoar sebagai fasilitas bagi para pejalan kaki.

Selain itu, pendataan dan penertiban dilakukan sebagai upaya mencari solusi yang dapat mengakomodir aspirasi dan pengungsi.

“Kami ingin permasalahan ini segera selesai dan tidak berlarut-larut agar kenyamanan dan keamanan masyarakat tetap terjaga,” tutupnya.