sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Kabupaten Trenggalek buka 100 formasi CPNS 2024, ini dia syarat dan cara daftarnya!

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara dibuka kesempatan bagi Putra Putri terbaik Warga Negara Republik Indonesia yang berminat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kebutuhan PNS Pemerintah Kabupaten Trenggalek sejumlah 100 formasi dengan rincian sebagai berikut:

  • Tenaga Kesehatan sejumlah 18 formasi
  • Tenaga Teknis sejumlah 82 formasi.

Syarat Daftar CPNS 2024 Kabupaten Trenggalek

Berikut ini syarat pelamar melakukan daftar CPNS 2024 Kabupaten Trenggalek:

1. Setiap Warga Negara Indonesia.

2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar, dikecualikan bagi pelamar untuk jabatan Dokter dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi dengan kualifikasi pendidikan Dokter Gigi Spesialis dapat melamar dengan batas usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat melamar.

3. Tidak pemah dipidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih

4. Tidak pemah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajunt Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Pemerintah Kabupaten Trenggalek.

10. Pelamar yang melamar PNS tidak dapat melamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam periode tahun yang sama.

11. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) Jabatan.

12. Pelamar yang diketahui melamar pada lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau jenis pengadaan dan/atau 1 (satu) jenis jabatan, atau menggunakan lebih dari 1 (satu) Nomor Induk Kependudukan yang berbeda, dinyatakan gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.

13. Pelamar tidak pemah malakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi pengadaan.

14. Pelamar tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi Calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan Nomor Induk Pegawai.

15. Pelamar wajib membuat surat penyataan bersedia mengabdi pada Pemerintah Kabupaten Trenggalek dan tidak mengajukan pindah antar instansi atau antar unit kerja paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS.

16. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan:

  • Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki jazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi minimal B/Baik Sekali pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)/Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.
  • Akreditasi tercantum dalam pangkalan data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) atau pangkalan data BAN-PT Polamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memäki ijazah yang telah disetarakan oleh Kemendikbudristek.
  • Kualifikasi pendidikan untuk pelamar pada jabatan fungsional tenaga kesehatan berpedoman pada Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan.

17. Pelamar pada kebutuhan jenis jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) harus melampirkan STR (bukan internship) sesuai jabatan yang dilamar, dengan ketentuan:

  • STR diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
  • STR harus masih berlaku pada saat pelamaran, yang dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR.
  • Daftar jenis Jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan STR sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 322 Tahun 2024.

18. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) untuk kebutuhan umum dan kebutuhan khusus penyandang disabilitas dengan persyaratan nilai 3,00 pada skala 0 s.d. 4,00 dibuktikan dengan IPK yang tercantum pada transkrip nilai

19. Lulusan pendidikan Diploma IV (D-IV) tidak bisa melamar pada formasi dengan kualifikasi pendidikan Strata 1 (S.1) dan sebaliknya. Kecuali pada kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan terdapat pilihan tanda garis miring. Contoh: S-1/D-IV Informatika

20. Pelamar penyandang disabilitas yang melamar kebutuhan umum atau kebutuhan khusus wajib melampirkan:

  • Surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya
  • Menyampaikan link video singkat yang menunjukkan/memperagakan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

21. Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar pada kebutuhan umum sesuai persyaratan pada kebutuhan umum

22. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat melamar Pegawai Negeri Sipil dengan ketentuan wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun pada saat melamar dan telah mendapatkan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat Yang Berwenang

23. Khusus PPPK Pemerintah Kabupaten Trenggalek yang akan melamar PNS (baik yang melamar pada Pemerintah Kabupaten Trenggalek maupun diluar Pemerintah Kabupaten Trenggalek) untuk mengikuti prosedur yang tercantum pada laman https://bkd.trenggalekkab.go.id/casn2024

24. Pelamar pada seleksi pengadaan PNS tahun 2024 dapat menggunakan nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang diperoleh dalam seleksi pengadaan PNS tahun anggaran 2023. Pelamar dapat memilih untuk menggunakan nilai SKD tahun anggaran 2023 pada seleksi tahun anggaran 2024, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • melamar di aplikasi SSCASN menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama dengan yang digunakan saat pendaftaran seleksi tahun 2023.
  • melamar pada jenjang pendidikan yang sama dengan yang digunakan pada seleksi tahun anggaran 2023.
  • dapat melamar pada jabatan yang sama atau berbeda pada seleksi.
  • dapat melamar pada instansi yang sama atau berbeda pada seleksi tahun anggaran 2024.
  • memenuhi nilai ambang batas SKD tahun anggaran 2024 sesuai dengan jenis penetapan kebutuhan yang akan dilamar, dan
  • dinyatakan lulus seleksi administrasi pada seleksi tahun anggaran 2024 Pelamar yang memilih untuk menggunakan nilai SKD tahun anggaran 2023 tidak dapat mengikuti SKD tahun 2024 dan apabila memilih untuk mengikuti SKD tahun 2024, nilai seleksi yang digunakan adalah nilai hasil SKD tahun anggaran 2024.

Cara Daftar CPNS 2024 Kabupaten Trenggalek

Semua pendaftaran dilaksanakan melalui sscasn dan tidak ada pengiriman berkas fisik kepada panitia seleksi pengadaan pegawai aparatur sipil negara pemerintah kabupaten Trenggalek formasi tahun 2024.

Pelamaran dilakukan melalui laman resmi BKN yaitu https://sscasn.bkn.go.id tata cara sebagai berikut:

1. Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses pendaftaran seleksi Pengadaan

2. Selanjutnya pelamar dapat melakukan registrasi pembuatan akun kemudian login dan mengisi data diri sesuai prosedur pendaftaran pada laman https://sscasn.bkn.go.id

3. Pelamar hanya dapat membuat akun sebanyak 1 (satu) kali

4. Pelamar yang telah memiliki akun melakukan pendaftaran sesuai dengan tahapan pada laman https://sscasn.bkn.go.id

5. Pelamar mengunggah persyaratan pendaftaran berupa pindai/scan dokumen asli (bukan dokumen foto kopi) dan berwama sebagai berikut:

  • Surat lamaran ditujukan kepada Bupati Trenggalek di Trenggalek, diketik menggunakan komputer, bermeterai elektronik 10.000 dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  • Pas foto terbaru, berwarna, tampak depan, berlatar belakang warna merah polos, posisi portrait. Pas foto bukan editan, tidak dipercantik dan posisi tegak karena akan dicocokan dengan camera face recognition pada saat SKD dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Ketidakcocokan wajah pada pas foto hasil upload dengan camera face recognition dapat menyebabkan peserta tidak diperbolehkan mengikuti ujan.
  • Ijazah asli (bukan Surat Keterangan Lulus) sesuai dengan jabatan yang dilamar bagi lulusan dalam negeri atau surat penyetaraan ijazah asli dari Kemendikbudristek bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri jenjang 8-1
  • Transkrip nilai asli (bukan Transkrip Nilai Sementara) sesuai dengan jabatan yang dilamar bagi lulusan dalam negeri atau surat konversi IPK asli dari Kemendikbudristek bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri jenjang S-1, dengan ketentuan tambahan sebagai berikut: Untuk jabatan dengan kualifikasi pendidikan profesi, (Dokter Ahli Pertama dan Apoteker Ahli Pertama) melampirkan transkrip nitai profesi dan Untuk jabatan dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis melampirkan transkrip nilai Spesialis
  • Surat Pernyataan 5 poin, diketik menggunakan komputer, bermeterai elektronik 10.000 dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam.
  • Surat Pernyataan Tidak Mengajukan Pindah, dikatik menggunakan komputer, bermeterai elektronik 10.000 dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam.
  • Bukti akreditasi yaitu hasil tangkapan layar akreditasi dari laman BAN-PT/Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan atau scan asä/fotokopi sertifikat/Surat Keputusan pada saat lulus. Dalam hal dokumen akreditasi perguruan tinggi atau program studi/jurusannya berupa Surat Keputusan, cukup melampirkan halaman depan, halaman yang memuat akreditasi sesuai ijazah pelamar dan halaman tanda tangan penetapan Surat Keputusan.
  • STR khusus bagi pelamar untuk jabatan tenaga kesehatan, dan
  • Khusus bagi penyandang disabilitas selain mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran ditambah dengan Surat keterangan asli dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas, yang menerangkan tentang jenis dan/atau tingkat disabilitas yang dialami dan Link video singkat yang menunjukkan/memperagakan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas jabatan yang dilamar.