Purbaya: Pengadaan Kipas Angin Kopdes Rp1,8 Triliun Jadi Tanggung Jawab Agrinas, Kemenkeu Hanya Awasi Pembiayaan!
HAIJAKARTA.ID- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa proses pengadaan kipas angin yang dikaitkan dengan program Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih bukan berada di bawah kewenangan Kementerian Keuangan.
Menurutnya, seluruh aspek pengelolaan, termasuk pengadaan barang dan manajemen operasional koperasi, menjadi tanggung jawab PT Agrinas Pangan Nusantara.
Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya setelah muncul sorotan publik mengenai dugaan pengadaan sekitar 1,8 juta unit kipas angin dengan nilai yang disebut-sebut mencapai Rp1,8 triliun.
Isu tersebut ramai diperbincangkan setelah dibahas dalam rapat kerja Komisi VI DPR RI bersama Menteri Koperasi beberapa waktu lalu.
Kemenkeu Sebut Belum Mengetahui Detail Pengadaan
Purbaya mengaku belum memperoleh informasi lengkap mengenai proyek tersebut. Ia mengatakan masih akan melakukan pengecekan untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar di masyarakat.
Menurutnya, Kementerian Keuangan tidak terlibat dalam proses pengadaan barang maupun pengelolaan operasional Kopdes Merah Putih.
Peran Kemenkeu hanya berkaitan dengan dukungan pembiayaan program yang telah ditetapkan pemerintah.
Pengelolaan Kopdes Menjadi Wewenang Agrinas
Purbaya menjelaskan bahwa pengelolaan Kopdes Merah Putih, mulai dari manajemen hingga pengadaan kebutuhan operasional, berada di bawah koordinasi PT Agrinas Pangan Nusantara.
Sementara itu, pemerintah melalui Kementerian Keuangan hanya menjalankan fungsi pembiayaan, khususnya pembayaran cicilan utang modal koperasi kepada bank-bank BUMN yang telah ditetapkan dalam skema program pemerintah.
Pembayaran tersebut dilakukan melalui alokasi Dana Desa yang tercantum dalam APBN.
Pemerintah Menanggung Cicilan Modal Kopdes
Purbaya menegaskan bahwa dukungan pemerintah terhadap program Kopdes Merah Putih dilakukan melalui pembayaran cicilan pembiayaan kepada perbankan setiap tahun.
Dengan demikian, Kementerian Keuangan tidak mengatur spesifikasi barang, mekanisme pengadaan, maupun pelaksanaan proyek di lapangan.
Polemik Berawal dari Rapat DPR
Perdebatan mengenai anggaran pengadaan kipas angin bermula saat rapat kerja Komisi VI DPR RI pada 15 Juli 2026.
Dalam rapat tersebut, Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam mempertanyakan informasi mengenai rencana pengadaan sekitar 1,8 juta unit kipas angin dengan nilai mencapai Rp1,8 triliun.
Ia meminta pemerintah memberikan penjelasan karena nilai anggaran tersebut dinilai cukup besar dan belum disertai informasi resmi mengenai mekanisme maupun rincian pengadaannya.
Menteri Koperasi: Pengadaan Bukan Dilakukan Kementerian Koperasi
Menanggapi pertanyaan DPR, Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan bahwa pengadaan kipas angin bukan dilaksanakan oleh Kementerian Koperasi.
Ia juga menjelaskan belum dapat memastikan informasi yang beredar mengenai spesifikasi maupun nilai pengadaan tersebut.
Ferry menambahkan bahwa pemerintah telah menyiapkan sistem Simkopdes yang digunakan untuk menampilkan data bantuan maupun barang yang diterima koperasi secara lebih transparan.
Dirut Agrinas Ikut Memberikan Penjelasan
Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo de Sousa Mota, juga memberikan tanggapan atas isu tersebut.
Ia menyatakan tidak pernah menyampaikan adanya pengadaan kipas angin senilai Rp1,8 triliun dan mengaku belum mengetahui secara rinci informasi yang ramai dibicarakan.
Menurut Joao, Agrinas saat ini mendapat penugasan pemerintah untuk mendukung pengelolaan Kopdes Merah Putih, termasuk pembangunan dan operasional program.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pemerintah terkait berbagai informasi yang berkembang mengenai anggaran program tersebut.
Publik Menanti Transparansi Pemerintah
Hingga saat ini, pemerintah belum mengumumkan secara resmi rincian pengadaan kipas angin yang menjadi sorotan publik.
Berbagai pihak berharap adanya penjelasan terbuka mengenai kebutuhan barang, mekanisme pengadaan, spesifikasi, serta penggunaan anggaran agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Pemerintah juga diharapkan memberikan informasi yang komprehensif mengenai pembagian kewenangan antara Kementerian Keuangan, Kementerian Koperasi, dan PT Agrinas Pangan Nusantara dalam pelaksanaan program Kopdes Merah Putih.
