Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Tarif listrik PLN Mei 2026 dipastikan tidak naik, begini daftar lengkapnya!

Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, sebagai respons atas munculnya keluhan masyarakat terkait isu kenaikan tarif listrik yang ramai beredar di media sosial.

Dalam keterangannya usai rapat terbatas di Istana Negara, Bahlil menegaskan bahwa hingga saat ini pemerintah belum melakukan penyesuaian tarif listrik untuk masyarakat.

Ia memastikan apabila nantinya terdapat perubahan tarif, pemerintah akan menyampaikannya secara resmi kepada publik.

Sementara itu, PLN juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap informasi menyesatkan mengenai kenaikan tarif listrik yang beredar di media sosial.

Melalui akun Instagram resminya, PLN menegaskan bahwa kabar tersebut merupakan hoaks dan tidak sesuai fakta.

PLN menjelaskan bahwa tarif tenaga listrik untuk periode Triwulan II tahun 2026, yakni April hingga Juni, masih tetap sama seperti periode sebelumnya.

Kebijakan ini berlaku bagi pelanggan nonsubsidi maupun beberapa golongan pelanggan lainnya.

Penyesuaian Tarif Mengacu Aturan Pemerintah

Penetapan tarif listrik sendiri mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa evaluasi tarif listrik pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan sekali.

Penyesuaian tarif mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi makro, di antaranya:

  • Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS
  • Indonesian Crude Price (ICP)
  • Tingkat inflasi
  • Harga Batubara Acuan (HBA)

Meski sejumlah indikator ekonomi mengalami perubahan, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan II 2026 tetap dipertahankan demi menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional.

Daftar Tarif Listrik PLN Mei 2026

Berikut rincian tarif listrik pelanggan nonsubsidi PLN yang berlaku pada periode April–Juni 2026:

Golongan Rumah Tangga

  • R-1/TR daya 900 VA : Rp1.352 per kWh
  • R-1/TR daya 1.300 VA : Rp1.445 per kWh
  • R-1/TR daya 2.200 VA : Rp1.445 per kWh
  • R-2/TR daya 3.500–5.500 VA : Rp1.700 per kWh
  • R-3/TR daya 6.600 VA ke atas : Rp1.700 per kWh

Golongan Bisnis

  • B-2/TR daya 6.600 VA–200 kVA : Rp1.445 per kWh
  • B-3/TM daya di atas 200 kVA : Rp1.122 per kWh

Golongan Industri

  • I-3/TM daya di atas 200 kVA : Rp1.122 per kWh
  • I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas : Rp997 per kWh

Golongan Pemerintah dan Fasilitas Umum

  • P-1/TR daya 6.600 VA–200 kVA : Rp1.700 per kWh
  • P-2/TM daya di atas 200 kVA : Rp1.533 per kWh
  • P-3/TR untuk penerangan jalan umum : Rp1.700 per kWh

Golongan Layanan Khusus

  • L/TR, TM, TT : Rp1.645 per kWh

PLN Minta Masyarakat Gunakan Sumber Informasi Resmi

PLN mengimbau masyarakat untuk selalu memperoleh informasi terkait tarif listrik melalui kanal resmi perusahaan, baik situs web resmi maupun media sosial terverifikasi.

Langkah ini penting untuk menghindari penyebaran informasi palsu yang dapat menimbulkan keresahan publik.

Di sisi lain, kepastian tidak adanya kenaikan tarif listrik dinilai menjadi kabar baik bagi masyarakat dan pelaku usaha.

Stabilitas tarif dinilai dapat membantu menjaga pengeluaran rumah tangga sekaligus mendukung aktivitas ekonomi nasional di tengah tantangan ekonomi global.