sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Satlantas Polres Metro Jakarta Utara telah menetapkan kebijakan khusus dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M.

Dalam kebijakan tersebut, Polres Jakut tidak akan memberlakukan sanksi tilang kepada masyarakat selama masa libur Lebaran Idul Fitri.

“Kita tidak menindak masyarakat dengan tilang sepanjang libur ini,” kata Kepala Satlantas  Polres Metro Jakarta Utara Kompol Edy Purwanto di Jakarta, Rabu (10/4/2024).

Meskipun tidak ada sanksi tilang, Satlantas Polres Metro Jakarta Utara tetap akan aktif dalam melakukan pengawasan dan memberikan sanksi teguran secara lisan dan memberikan peringatan atas pelanggaran tersebut.

“Kami akan mendahulukan upaya peneguran dan mengingatkan pengendara,” ucap Edy.

Akan tetapi bila ada kejadian yang berpotensi sebabkan kecelakaan lalin yang parah hingga kematian, kepolisian akan melakukan penindakan tegas.

“Kalau tidak bisa ditegur lagi dan diingatkan, tentu kami lakukan tindakan tegas agar meminimalkan terjadinya kecelakaan,” kata dia.

Edy, perwakilan dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jakarta Utara, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menurunkan 200 personel lalu lintas untuk mengamankan libur Lebaran Idul Fitri tahun ini.

Menurutnya, seluruh personel tersebut akan bertugas dalam pengamanan lalu lintas.

“Seluruh personel akan melakukan pengamanan lalu lintas terutama destinasi wisata yang ada di  Jakarta Utara ini,” ujarnya.

Edy menekankan pentingnya keselamatan berlalu lintas dengan mengingatkan seluruh masyarakat untuk selalu tertib dalam berlalu lintas dan menggunakan kendaraan yang layak di jalan raya.

Hal ini sejalan dengan upaya Satlantas Polres Jakarta Utara dalam menciptakan situasi lalu lintas yang aman dan tertib, terutama selama masa libur Lebaran Idul Fitri.

“Kami imbau agar melengkapi dokumen berkendara dan selalu tertib menggunakan instrumen keselamatan berlalu lintas,” kata Eddy.