Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Parkir liar di Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang, Jakarta Timur, kerap menjadi sorotan karena memicu kemacetan dan dikeluhkan para pengguna jalan.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menerapkan sistem parkir di badan jalan atau parkir on street pada titik dan jam tertentu.

Langkah ini dilakukan untuk menertibkan kendaraan yang parkir melebihi kapasitas maupun tidak sesuai dengan pola parkir yang telah ditentukan, sehingga menyebabkan kepadatan lalu lintas.

Parkir di Jalan Mayjen Sutoyo Kini Diatur dengan Sistem On Street

Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur, Harlem Simanjuntak, mengatakan penerapan sistem parkir on street telah melalui kajian selama satu tahun terakhir.

Uji coba juga sempat dilakukan pada Februari hingga November 2025, sementara sistem pembayaran menggunakan QRIS diuji coba pada Februari 2026.

“Sudinhub Jakarta Timur menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kondisi parkir di Jalan Mayjen Sutoyo. Perlu kami jelaskan bahwa pada ruas jalan tersebut memang terdapat pengaturan parkir on street pada titik dan jam tertentu,” ujar Harlem.

“Namun di lapangan masih ditemukan pelanggaran, yakni kendaraan parkir melebihi kapasitas dan tidak sesuai baris parkir yang telah ditetapkan,” lanjutnya

Kapasitas Parkir di Sisi Barat dan Timur Jalan

Harlem menjelaskan, pada sisi barat Jalan Mayjen Sutoyo atau arah Tanjung Priok diterapkan pola parkir serong 45 derajat dengan satu baris parkir. Namun pengaturan tersebut tidak berlaku pada pukul 06.00 hingga 10.00 WIB.

Area tersebut memiliki kapasitas sebanyak 95 mobil dan 200 sepeda motor yang tersebar di tiga segmen, mulai dari depan pool bus Primajasa hingga depan kantor PT ASABRI (Persero), dari depan kantor PT ASABRI hingga Simpang Jalan SMEA 6, serta dari Simpang Jalan SMEA 6 hingga kantor Kementerian Sosial RI.

Sementara itu, di sisi timur Jalan Mayjen Sutoyo atau arah Cililitan diterapkan pola parkir paralel dengan kapasitas 26 mobil. Pengaturan parkir di sisi ini tidak berlaku pada pukul 16.00 hingga 20.00 WIB.

“Area ini memiliki kapasitas 26 mobil pada ruas dari Jalan Bersama sampai dengan Halte BKN dengan panjang area parkir kurang lebih 130 meter,” jelasnya.

Pelanggaran Parkir Jadi Penyebab Utama Kemacetan

Menurut Harlem, masalah yang sering terjadi bukan karena keberadaan fasilitas parkir, melainkan karena banyak kendaraan yang tidak mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

Masih ditemukan kendaraan yang parkir melebihi kapasitas, tidak sesuai baris parkir, hingga melampaui area yang diperbolehkan. Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu penyebab kemacetan di kawasan tersebut.

“Jadi yang perlu dipahami, persoalannya bukan semata ada atau tidak ada parkir di lokasi tersebut, melainkan adanya kendaraan yang parkir tidak sesuai dengan aturan, melebihi kapasitas, ataupun melewati batas baris parkir yang diperbolehkan. Kondisi inilah yang kami tindaklanjuti di lapangan,” kata Harlem.

Pengawasan dan Penertiban Akan Diperketat

Dishub Jakarta Timur memastikan pengawasan akan terus dilakukan bersama pihak terkait agar pengaturan parkir di koridor Jalan Mayjen Sutoyo berjalan sesuai ketentuan dan tidak mengganggu kelancaran lalu lintas.

Selain itu, petugas juga akan memperketat pengawasan pada jam-jam rawan kemacetan serta menindak kendaraan yang parkir melebihi kapasitas maupun tidak mengikuti pola parkir yang telah ditentukan. Dengan langkah tersebut, Dishub berharap kondisi lalu lintas di Jalan Mayjen Sutoyo dapat menjadi lebih tertib dan lancar.