Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memperpanjang pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan di Tangerang Raya hingga 31 Oktober 2025.

Perpanjangan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 286 Tahun 2025 tertanggal 25 Juni 2025.

Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang

Sebelumnya, program ini telah dimulai sejak 10 April 2025 dan direncanakan berakhir pada 30 Juni 2025.

Namun, tingginya minat masyarakat untuk memanfaatkan penghapusan denda pajak membuat pemerintah memperpanjang masa berlakunya hingga akhir Oktober.

Program Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan di Tangerang mencakup tiga wilayah, yaitu Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Tangerang Selatan.

Masyarakat yang belum melunasi pajak kendaraan bermotor diimbau agar segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum masa berlaku berakhir.

Lokasi dan Jam Operasional Samsat di Tangerang

Layanan pemutihan pajak kendaraan di Tangerang dapat diakses di seluruh kantor Samsat Induk di wilayah Tangerang Raya. Adapun jam pelayanan yang ditetapkan adalah:

Senin – Jumat: 08.00 – 14.00 WIB

Sabtu: 08.00 – 11.00 WIB

Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan di Tangerang Raya

Wajib pajak yang ingin mengikuti program pemutihan pajak kendaraan di Tangerang harus memenuhi sejumlah persyaratan administrasi. Dokumen yang perlu disiapkan meliputi:

  • STNK asli dan fotokopinya
  • BPKB asli dan fotokopinya
  • KTP asli pemilik sesuai dengan nama di STNK beserta fotokopinya
  • Surat kuasa, jika pengurusan dilakukan oleh pihak lain

Selain itu, peserta wajib membawa uang untuk membayar pokok pajak kendaraan tahun 2025.

Bagi kendaraan yang melakukan pembayaran pajak lima tahunan, kendaraan harus dibawa ke kantor Samsat untuk pemeriksaan fisik.

Informasi lebih lanjut mengenai besaran pajak kendaraan dapat diakses secara daring melalui situs resmi Pemprov Banten di https://infopkb.bantenprov.go.id.

Pemprov Banten mengingatkan masyarakat agar tidak menunda pembayaran hingga batas akhir program.

Dengan mengikuti program syarat pemutihan pajak kendaraan di Tangerang, masyarakat dapat menghindari penumpukan denda dan mendapatkan keringanan biaya administrasi lainnya.