Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan Beserta Lokasi dan Dokumen yang Dibawa, Wajib Paham!
HAIJAKARTA.ID – Bagi pemilik kendaraan bermotor, memahami syarat perpanjangan STNK 5 tahunan maupun perpanjangan tahunan yang menjadi hal penting agar proses administrasi berjalan lancar.
Ada perbedaan dokumen yang harus disiapkan, tergantung jenis layanan yang dibutuhkan.
Untuk layanan perpanjang STNK 5 tahunan, pemilik kendaraan wajib membawa kendaraan ke lokasi Samsat guna pemeriksaan fisik.
Sedangkan untuk perpanjang STNK tahunan, pengecekan fisik kendaraan tidak diperlukan.
Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan
Berikut ini syarat lengkap yang harus disiapkan sesuai jenis perpanjangan:
Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan:
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- KTP asli dan fotokopi sesuai nama pada STNK
- Surat kuasa jika diwakilkan
- Kendaraan wajib dibawa untuk cek fisik
Syarat Perpanjang STNK Tahunan:
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- KTP asli dan fotokopi sesuai nama pemilik kendaraan
- Surat kuasa bila dikuasakan
Kendaraan yang masa berlaku STNK-nya segera habis wajib memperpanjang dokumennya.
Terutama untuk perpanjangan STNK tahunan dan 5 tahunan, pemilik harus memahami lokasi pelayanan dan syarat dokumen yang berlaku.
Lokasi Pembayaran Pajak STNK yang Bisa Dipilih
Pembayaran pajak kendaraan dan perpanjangan STNK kini semakin mudah dengan banyaknya pilihan lokasi layanan Samsat yang tersedia. Berikut lokasi yang bisa dipilih:
- Samsat induk kabupaten/kota
- Samsat keliling
- Gerai Samsat di pusat perbelanjaan
- Samsat outlet
- Tempat layanan lainnya yang telah bekerja sama
Masyarakat dapat memilih layanan yang paling dekat dengan lokasi mereka, baik untuk pembayaran tahunan maupun penggantian plat lima tahunan.