Tanggapi Guru Asal Sumedang Digaji Rp50 Ribu, Disdik: Ada Insentif per Bulan
HAIJAKARTA.ID – Kasus guru asal Sumedang digaji Rp50 ribu mendadak viral di media sosial.
Seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu di Kabupaten Sumedang mengunggah video yang memperlihatkan bukti penerimaan insentif senilai Rp 50 ribu, memantik beragam reaksi publik.
Guru bernama Fildzah Nur Amalina itu membagikan video dengan tulisan, “Kenapa mau jadi guru padahal gajinya kecil?” disertai tangkapan layar bukti transfer Rp 50 ribu.
Menanggapi ramainya pemberitaan soal guru asal Sumedang digaji Rp50 ribu, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumedang akhirnya memberikan klarifikasi.
Kasubag Umum dan Keuangan Disdik Sumedang, Roni Rahmat, menjelaskan bahwa Fildzah masuk kategori R3 sebagai P3K paruh waktu dan belum mengantongi sertifikasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Yang bersangkutan termasuk R3, sehingga dalam sebulan memperoleh insentif sekitar Rp 250 ribu,” ujar Roni, dikutip Senin (9/2/2026).
Guru Asal Sumedang Digaji Rp50 Ribu
Roni tidak menampik adanya guru P3K paruh waktu yang hanya menerima insentif Rp 50 ribu.
Namun, ia menegaskan nominal tersebut diberikan berdasarkan kategori tertentu.
Menurutnya, guru yang memperoleh insentif Rp 50 ribu masuk kategori R4.
Kelompok ini merupakan tenaga honorer yang belum tercatat dalam database BKN karena masa pengabdian mereka belum mencapai dua tahun sesuai aturan yang berlaku.
“Penerima Rp 50 ribu itu masuk kelompok R4. R4 ini honorer yang awalnya tidak terdata di BKN. Saat itu BKN memberi peluang bagi pemerintah daerah untuk mengajukan non-database, lalu diakomodasi dengan syarat masa kerja minimal dua tahun,” jelasnya.
Ia menambahkan, Dinas Pendidikan sempat membuka kesempatan bagi guru R4 untuk masuk skema tersebut.
Namun, pada tahap seleksi berikutnya, hanya peserta yang sudah terdaftar dalam database BKN yang dapat mengikuti tes lanjutan.
“Waktu itu pemda membuka peluang bagi R4. Setelah mereka memiliki masa kerja dua tahun, muncul tahapan tes kedua, tapi yang bisa lanjut hanya yang sudah tercatat di database BKN,” sambung Roni.
Kasus guru asal Sumedang digaji Rp50 ribu ini pun kembali menyorot persoalan kesejahteraan tenaga pendidik, khususnya guru P3K paruh waktu yang masih menunggu kepastian status dan peningkatan insentif.
