sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Praktik curang penyalahgunaan gas LPG subsidi berhasil dibongkar Tim Opsnal Unit III Krimsus Polres Metro Depok. Seorang pelaku berinisial MS kedapatan menyuntik gas LPG subsidi ukuran 3 kg ke tabung nonsubsidi untuk dijual kembali demi meraup keuntungan pribadi.

“Pelaku berinisial MS diketahui melakukan penyuntikan gas elpiji subsidi ukuran 3 kg ke tabung nonsubsidi ukuran 5,5 kg dan 12 kg untuk keuntungan pribadi,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Made Gede Oka rabu (15/4/2026).

Praktik Curang Gas LPG Subsidi Disuntik ke Nonsubsidi di Depok

Kasus ini terungkap setelah Tim Opsnal Unit III Krimsus yang dipimpin Kasubnit Opsnal Krimsus, Muhammad Juani menerima informasi adanya praktik ilegal penyunting gas subsidi.

Pada Jumat, (10/4/2026) sekitar pukul 08.00 WIB, tim mulai melakukan penyelidikan dan pendalaman di lokasi.

Pelaku kemudian berhasil diamankan pada pukul 20.50 WIB di wilayah Kelurahan Depok Baru, yang juga menjadi tempat usaha sekaligus lokasi kejadian perkara.

“Setelah dilakukan pendalaman dan identifikasi, petugas berhasil mengamankan pelaku pada pukul 20.50 WIB di lokasi tersebut,” katanya.

Barang Bukti Diamankan

Setelah ditangkap, pelaku langsung diperiksa di kokasi bersama sejumlah barang bukti yang ditemukan. selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Metro Depok untuk proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan antara lain:

  • 4 alat regulator untuk penyuntikan gas
  • 33 tabung gas ukuran 3 kg
  • 3 tabung gas ukuran 12 kg dengan isi melebihi kapasitas
  • 6 tabung hasil suntikan ukuran 5,5 kg
  • timbangan gantung dan digital
  • Buku catatan penjualan
  • Uang tunai hasil penjualan
  • Segel tabung berbagai ukuran
  • Satu unit handphone

Terancam 6 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, tepatnya Pasal 40 angka 9, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

Polres Metro Depok juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik penyalahgunaan gas subsidi.

“Polres Metro Depok mengimbau masyarakat agar tidak melakukan maupun terlibat dalam praktik penyalahgunaan gas subsidi. Serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan adanya kegiatan serupa di lingkungan sekitar,” tuturnya