39 Pemda Kesulitan Bayar Gaji PPPK, Pemerintah Pusat Siapkan Pembahasan Solusi!
HAIJAKARTA.ID- Pemerintah pusat mulai menyoroti persoalan puluhan pemerintah daerah (pemda) yang mengalami kesulitan dalam membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menteri Keuangan menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mencari jalan keluar atas persoalan tersebut.
Menurut Purbaya, pembahasan lebih lanjut perlu dilakukan bersama Kemendagri mengingat masalah ini berkaitan dengan kondisi fiskal daerah dan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Nanti akan kita bicarakan lebih lanjut dengan Kemendagri,” ujar Purbaya saat ditemui di Kompleks DPR RI, Jakarta.
Kemendagri Identifikasi 39 Daerah Bermasalah
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri mengungkapkan terdapat 39 pemerintah daerah yang dinilai belum memiliki kemampuan fiskal memadai untuk membayar gaji PPPK.
Kondisi tersebut terjadi karena porsi belanja pegawai di daerah-daerah tersebut telah melampaui batas ideal dalam struktur APBD.
Menurut Tito, sejumlah daerah menghadapi tekanan anggaran yang cukup berat sehingga membutuhkan perhatian khusus dari pemerintah pusat.
Salah satu opsi yang tengah dipertimbangkan adalah pemberian tambahan dana melalui skema Transfer ke Daerah (TKD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Jika kemampuan Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbatas, maka kemungkinan perlu ada dukungan melalui transfer dari pemerintah pusat,” kata Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI.
Belanja Pegawai Lampaui Separuh APBD
Kemendagri mencatat beberapa daerah memiliki proporsi belanja pegawai yang sangat tinggi.
Di antaranya adalah Provinsi Sulawesi Tengah dengan porsi belanja pegawai mencapai sekitar 56,65 persen dari APBD.
Selain itu, Kabupaten Donggala juga tercatat mengalokasikan sekitar 53,1 persen anggarannya untuk belanja pegawai.
Sementara Kabupaten Sigi memiliki porsi yang bahkan mencapai sekitar 60 persen dari total APBD.
Tingginya belanja pegawai tersebut dinilai dapat mengurangi ruang fiskal daerah untuk membiayai program pembangunan, pelayanan publik, serta berbagai kebutuhan masyarakat lainnya.
Batas Belanja Pegawai Maksimal 30 Persen Mulai Berlaku 2027
Pemerintah sebenarnya telah menetapkan aturan terkait pembatasan belanja pegawai daerah.
Ketentuan tersebut tertuang dalam yang mengatur bahwa porsi belanja pegawai maksimal sebesar 30 persen dari total APBD.
Aturan tersebut akan mulai diterapkan secara penuh pada Tahun Anggaran 2027. Tujuannya adalah menjaga kesehatan fiskal daerah sekaligus memastikan anggaran lebih banyak dialokasikan untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Ratusan Daerah Masih Belum Penuhi Ketentuan
Data Kemendagri menunjukkan tantangan yang dihadapi daerah masih cukup besar. Saat ini terdapat sekitar 367 kabupaten yang porsi belanja pegawainya masih berada di atas batas 30 persen.
Sementara itu, hanya sekitar 48 kabupaten yang telah memenuhi ketentuan tersebut.
Kondisi ini menunjukkan masih banyak pemerintah daerah yang perlu melakukan penyesuaian struktur anggaran agar lebih sehat dan berkelanjutan.
Pemda Diminta Tingkatkan Efisiensi Anggaran
Sebagai langkah awal, Kemendagri meminta pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penggunaan anggaran.
Program-program yang dinilai kurang memberikan dampak langsung kepada masyarakat diharapkan dapat dikurangi, ditunda, atau diefisienkan.
Tito menegaskan bahwa daerah tidak boleh langsung menyerah menghadapi tekanan fiskal.
Menurutnya, masih terdapat berbagai pos pengeluaran yang dapat diperbaiki agar ruang anggaran untuk kebutuhan prioritas, termasuk pembayaran gaji PPPK, tetap tersedia.
Pemerintah pusat bersama Kemendagri kini tengah mengkaji berbagai opsi kebijakan guna memastikan hak-hak PPPK tetap terpenuhi tanpa mengganggu stabilitas keuangan daerah.
PPPK Jadi Tantangan Baru Fiskal Daerah
Meningkatnya jumlah PPPK dalam beberapa tahun terakhir memang menjadi tantangan baru bagi banyak daerah.
Di satu sisi, keberadaan PPPK dibutuhkan untuk memperkuat pelayanan publik, khususnya di sektor pendidikan, kesehatan, dan administrasi pemerintahan.
Namun di sisi lain, tambahan beban belanja pegawai menuntut daerah untuk memiliki kapasitas fiskal yang lebih kuat.
Karena itu, koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci agar kebijakan pengangkatan PPPK dapat berjalan seiring dengan kemampuan keuangan masing-masing daerah.
