5 Fakta Permohonan Cerai Andre Taulany Ditolak Berulang Kali: Anak-Anak Langsung Sujud Syukur
HAIJAKARTA.ID – Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa resmi menolak permohonan cerai yang diajukan artis Andre Taulany terhadap istrinya, Rien Wartia atau Erin.
Putusan ini dianggap sebagai kemenangan bersama keluarga, bukan soal siapa yang kalah atau menang.
Berikut ini terangkum 5 fakta permohonan cerai Andre Taulany yang ditolak oleh pengadilan agama.
5 Fakta Permohonan Cerai Andre Taulany Ditolak
fakta-fakta terbaru permohonan cerai pihak Andre Taulany yang ditolak:
1. Putusan Hakim dan Eksepsi Erin Diterima
Kuasa hukum Erin, Firman Pangaribuan, menyebut putusan PA Tigaraksa pada 25 Agustus 2025 merupakan kabar baik.
Menurutnya, hakim mengabulkan eksepsi atau tangkisan yang diajukan pihak Erin.
Firman menjelaskan, “Pada intinya, tidak ada perceraian. Ini sekaligus menjadi jawaban atas harapan anak-anak mereka.”
2. Status Pernikahan Andre dan Erin Masih Sah
Dengan ditolaknya gugatan tersebut, status pernikahan Andre Taulany dan Erin tetap sah secara hukum.
Firman menegaskan bahwa Andre dan Erin masih berstatus suami istri yang sah.
3. Anak-anak Sambut Bahagia, Lakukan Sujud Syukur
Menurut Firman, anak-anak Andre dan Erin menyambut putusan ini dengan penuh kebahagiaan.
Mereka bahkan langsung melakukan sujud syukur setelah mengetahui hasil sidang.
Keinginan agar orang tua mereka tetap bersatu juga telah disampaikan secara tertulis ke pengadilan.
4. Penjelasan Hukum dari PA Tigaraksa
Humas PA Tigaraksa, M. Sholahudin, menuturkan bahwa majelis hakim tidak memiliki kewenangan memeriksa perkara karena domisili Erin berada di wilayah Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
“PA Tigaraksa tidak berwenang, karena termohon berada di wilayah hukum PA Jakarta Selatan,” ujarnya.
5. Tiga Kali Permohonan Cerai Andre Ditolak
Penolakan ini bukan kali pertama. Sebelumnya, permohonan cerai Andre pada April 2024 serta banding di Pengadilan Tinggi Agama Banten juga ditolak.
Dengan demikian, ini menjadi kali ketiga permohonan cerai Andre Taulany ditolak pengadilan.