Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Dan THR 100% Untuk Non-ASN, Honorer Dan Swasta, Cek Jadwalnya

HAIJAKARTA.ID – Kabar gembira untuk para guru di berbagai daerah mengenai tunjangan sertifikasi dalam komponen THR dan gaji ke-13 yang akan cair 100%.
Tambahan satu bulan gaji pokok dalam THR memberikan manfaat besar bagi kesejahteraan mereka, terutama dalam menghadapi berbagai kebutuhan hidup.
Kebijakan adanya THR dan gaji ke-13 ini ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.
Guru merupakan pilar utama dalam mencerdaskan bangsa, dan penghargaan dalam bentuk tunjangan yang memadai.
Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui sistem Info GTK telah memberikan informasi terbaru mengenai pencairan tunjangan profesi guru (TPG) tahun 2025.
Salah satu perubahan yang cukup signifikan adalah proses validasi rekening yang harus dilakukan oleh para guru penerima tunjangan.
Saat ini, bagi peserta Piloting Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahap 1, 2, dan 3, status validasi TPG masih dalam proses yang akan dilakukan pada akhir Maret 2025, sebelum Hari Raya Idulfitri. Karena penarikan data di sistem pusat yang belum sepenuhnya selesai.
Besaran TPG Non-PNS, Honorer dan Swasta
Sesuai dengan pernyataan Presiden Republik Indonesia dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Besaran TPG yang diterima oleh guru juga telah ditetapkan.
Bagi guru non-ASN atau guru swasta, besaran TPG mencapai Rp6 juta per bulan sebelum pajak. Nilai tersebut setelah dipotong pajak 5%, dengan jumlah yang diterima bersih di rekening adalah sekitar Rp5,7 juta.
Guru honorer sekolah, akan mendapat kenaikan nominal TPG dari sebelumnya Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta. TPG akan langsung ditransfer ke rekening guru masing-masing.
Guru Tak Perlu Buat Rekening Khusus
Penerima baru tidak perlu membuat rekening khusus di bank. Pihak terkait akan otomatis membuatkan rekening untuk guru yang berhak menerima tunjangan.
Untuk guru yang telah memiliki rekening hanya perlu melakukan konfirmasi melalui Info GTK.
Apabila telah terjadi atau terdapat kesalahan dalam data rekening, guru disarankan segera menghubungi operator Dinas Pendidikan setempat guna perbaikan data. Agar TPG dapat dicairkan, status Info GTK guru harus valid.
Validasi ini bergantung pada jumlah jam mengajar yang sesuai serta status aktif mengajar dalam sistem Dapodik.
Alur Pencairan TPG 2025
Alur pencairan tersebut nantinya akan diawali dari pengumpulan data guru di Dapodik yang kemudian disinkronkan dengan Simtun di Dinas Pendidikan kabupaten/kota atau provinsi.
Selanjutnya, operator dinas akan mengusulkan data guru melalui aplikasi Simon. Setelah itu, GTK dan Puslapdik melakukan verifikasi dan validasi terhadap data yang masuk.
Jika data sudah valid, Puslapdik akan menerbitkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP). Sebagai dasar Puslapdik menyalurkan dana TPG ke rekening masing-masing guru.
Guru yang telah menerima SKTP akan mendapatkan tunjangan secara langsung tanpa perlu melakukan proses tambahan. Namun, tetap diminta untuk memastikan bahwa rekening yang terdaftar sudah benar.