sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Seorang pria berinisial R (52) yang berprofesi sebagai pelatih bela diri di Kabupaten Semarang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan terhadap anak didiknya yang masih di bawah umur.

Pihak kepolisian langsung mengamankan pelaku setelah menerima laporan dari keluarga korban.

Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana, mengonfirmasi penangkapan warga Kecamatan Ambawara tersebut terkait tindakan asusila yang dilakukannya di tempat latihan.

“Kami amankan warga Kecamatan Ambarawa berinisial R (52) di mana pelaku merupakan pelatih bela diri dan telah melakukan pencabulan kepada seorang perempuan anak didiknya berusia 13 tahun,” kata Bodia pada Rabu, (1/7/2026).

Kronologi Pelatih Beladiri di Semarang Jadi Tersangka Pencabulan Anak Didik

Bodia menjelaskan, aksi pencabulan ini terjadi pada 30 Maret 2026 di lokasi latihan bela diri. Kejadian bermula ketika korban datang ke tempat latihan lebih awal dari jadwal biasanya karena hendak membeli peralatan dengan pelaku.

“Pelaku yang saat kejadian tergiur korban anak, melakukan pencabulan di saat anak didik lain belum dateng,” kata Bodia.

Korban yang masih berusia 13 tahun tersebut sebenarnya tidak tinggal diam saat pelaku mencarkan aksinya. Korban sempat melakukan perlawanan fisik, namun tidak berdaya karena kalah tenaga dari sang pelatih.

“Korban sempat berontak dengan mendorong pelaku,” jelasnya.

Setelah pristiwa tersebut, korban mengalami trauma mendalami dan menunjukkan perubahan perilaku dengan menutup diri dari lingkungan sekitarnya.

Pihak keluarga yang menaruh curiga kemudian mendesak korban untuk menceritakan apa yang sebenarnya terjadi.

Setelah didesak oleh keluarga, korban akhirnya menceritakan aksi bejat sang pelatih. Tak butuh waktu lama, kasus ini pun langsung dilaporkan oleh pihak keluarga ke Mapolres Semarang untuk ditindaklanjuti.

Hukuman Pelaku

Atas perbuatannya tersebut, Bodia memaparkan bahwa pelaku dijerat Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Atau Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” kata Bodia.