Akibat Sengketa Lahan, SDN Banusari Bandung Barat Dipagar dan KBM Terganggu
HAIJAKARTA.ID – Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat resmi melaporkan dugaan pemagaran dan perusakan fasilitas pendidikan di SDN Bunisari, Desa Gadobangkong, Kecamatan Ngamprah, ke pihak kepolisian.
Langkah ini diambil setelah akses menuju sejumlah ruang kelas ditutup akibat sengketa lahan yang masih berlangsung.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat, Asep Dendih, mengatakan laporan tersebut telah disampaikan ke Polres Cimahi.
“Kami sudah melaporkan aksi pemagaran ini ke Polres Cimahi. Bukan hanya sekadar melakukan pemagaran, tapi pihak penggugat juga diduga telah melakukan perusakan fasilitas sekolah,” kata Asep Dendih saat dikonfirmasi di Bandung Barat seperti dilansir Antara, Sabtu, (11/4/2026).
Akses Ditutup, Fasilitas Sekolah Rusak
Asep menjelaskan, penutupan akses dilakukan pada bangunan belakang sekolah dengan menggunakan cor oleh pihak yang mengklaim sebagai ahli waris lahan.
Akibatnya, delapan ruang kelas dan ruang guru tidak dapat digunakan untuk kegiatan belajar mengajar (KBM). Kondisi ini dinilai mengganggu proses pendidikan serta menimbulkan keresahan di lingkungan sekolah.
“Yang lebih kami sesalkan, di saat proses banding masih berjalan, justru dilakukan tindakan pemagaran dan perusakan. Kami menghargai upaya hukum, tapi tindakan tersebut tidak seharusnya dilakukan,” ujarnya.
KBM Berjalan dengan Sistem Dua Sif
Untuk memastikan kegiatan belajar tetap berlangsung, pihak sekolah menerapkan sistem dua sif bagi seluruh siswa. Kelas 1 hingga 3 mengikuti KBM pada pagi hari, sementara kelas 4 hingga 6 belajar pada siang hari.
“Fokus kami saat ini adalah memastikan hak belajar anak-anak tetap terpenuhi. Alhamdulillah pembelajaran tetap berjalan meski harus dibagi waktu,” kata Asep.
Sebelumnya, Kepala SDN Bunisari, Iin Siti Herlina, menyebut kebijakan tersebut diterapkan setelah akses menuju bangunan belakang tertutup sejak awal pekan.
Seluruh kegiatan belajar kini dipusatkan di bangunan depan sekolah. Total sekitar 456 siswa harus berbagi tujuh ruang kelas dan satu ruang tambahan darurat.
Sengketa Lahan Masih Berproses
Sengketa lahan yang melibatkan bangunan belakang SDN Bunisari telah berlangsung sejak 2022. Perkara tersebut sempat bergulir di Pengadilan Negeri Bale Bandung hingga tingkat kasasi dan kini masih dalam proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara.
Pihak yang mengklaim sebagai ahli waris menyatakan memiliki sejumlah bukti kepemilikan lahan, antara lain akta jual beli, surat keterangan, dan bukti pembayaran pajak.
Namun, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan dan belum berkekuatan hukum tetap.
