Belum Beroperasi, Gerai Indomaret di Pamekasan Dibongkar Massa, Ini Alasan Warga Menolak!
HAIJAKARTA.ID – Rencana pembukaan gerai ritel modern Indomaret di Desa Panaan, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, berujung pada aksi pembongkaran bangunan oleh massa pada Rabu (7/10/2026).
Bangunan yang masih dalam tahap pembangunan itu didatangi ratusan orang yang mengatasnamakan alumni dan santri dari sejumlah pondok pesantren di Kecamatan Palengaan.
Massa menolak keberadaan ritel modern tersebut karena dinilai berpotensi berdampak terhadap keberlangsungan usaha kecil dan UMKM masyarakat setempat.
Aksi penolakan kemudian meningkat. Massa membawa alat berat dan menggunakannya untuk membongkar sejumlah bagian bangunan gerai, termasuk merusak papan nama serta beberapa material dan perlengkapan konstruksi.
Penolakan Sudah Disampaikan Sebelum Pembongkaran
Persoalan tersebut sebenarnya telah mencuat sebelum aksi pembongkaran terjadi. Sejumlah tokoh agama dan masyarakat di Kecamatan Palengaan sebelumnya menyampaikan penolakan kepada Pemerintah Kabupaten Pamekasan.
Pada Selasa (6/10/2026), perwakilan ulama dan tokoh masyarakat bahkan mendatangi Pendopo Ronggosukowati Pamekasan untuk menyerahkan surat penolakan.
Surat tersebut disebut ditandatangani oleh 14 tokoh agama dan masyarakat Kecamatan Palengaan.
Mereka meminta pemerintah meninjau kembali pembangunan gerai tersebut serta mempertimbangkan pencabutan izin pendirian dan operasionalnya.
Tokoh masyarakat juga menilai kawasan Palengaan lebih tepat diarahkan untuk memperkuat ekonomi kerakyatan, seperti UMKM, usaha lokal, jasa transportasi, ekspedisi, pertanian, dan industri rumahan.
Pemkab Pamekasan Sebut PBG Belum Terbit
Di tengah polemik tersebut, Pemerintah Kabupaten Pamekasan sebelumnya melakukan evaluasi terhadap aspek administrasi dan perizinan pembangunan.
Sekretaris Daerah Pamekasan Taufikurrahman menyampaikan bahwa salah satu persoalan yang ditemukan adalah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang belum terbit.
Pemkab Pamekasan kemudian menyatakan akan menerbitkan Surat Peringatan (SP) pertama kepada pihak pengelola agar menghentikan aktivitas pembangunan.
Jika tidak diindahkan, proses dapat berlanjut melalui SP berikutnya hingga tahapan penyegelan sesuai prosedur yang berlaku.
Bupati Pamekasan Kholilurrahman juga mengatakan pembangunan tersebut sebelumnya pernah dihentikan setelah pemerintah meminta pihak Indomaret menghentikan aktivitas proyek.
Namun, pengerjaan kembali dilakukan beberapa hari sebelum perwakilan tokoh masyarakat mendatangi pendopo.
Polisi Redam Aksi agar Bangunan Tak Hancur Total
Saat aksi berlangsung pada Rabu pagi, situasi di sekitar lokasi sempat memanas. Massa yang datang ke lokasi melakukan pembongkaran menggunakan alat berat.
Kepolisian dari Polres Pamekasan kemudian melakukan pendekatan dan memberikan imbauan kepada massa. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah kerusakan bangunan semakin meluas.
Kasi Humas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama mengatakan pendekatan aparat berhasil mencegah bangunan hancur seluruhnya.
Polisi juga menegaskan bahwa persoalan tersebut seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum.
Apabila terdapat laporan resmi dari pihak yang merasa dirugikan akibat aksi tersebut, kepolisian akan menindaklanjutinya sesuai prosedur.
Polemik Ritel Modern dan Usaha Lokal
Penolakan terhadap gerai Indomaret di Panaan memperlihatkan adanya tarik-menarik kepentingan antara rencana pengembangan ritel modern, perlindungan usaha masyarakat lokal, serta persoalan administrasi dan perizinan.
Di satu sisi, warga dan sejumlah tokoh masyarakat mengkhawatirkan kehadiran jaringan ritel modern akan memengaruhi usaha kecil yang selama ini berkembang di sekitar lokasi.
Di sisi lain, aspek legalitas pembangunan dan operasional juga menjadi persoalan yang perlu diselesaikan oleh pemerintah bersama pihak pengelola.
Karena itu, penyelesaian polemik tersebut tidak hanya berkaitan dengan keberlanjutan pembangunan gerai, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, aspirasi masyarakat, serta perlindungan terhadap perekonomian lokal.
