Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Cara mengurus SKTM di Jakarta kini mudah karena bisa dilakukan secara online atau daring.

Di Jakarta, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bisa diajukan melalui website resmi JAKEVO atau jakevo.jakarta.go.id.

Pembuatan SKTM di Jakarta tidak dipungut biaya alias gratis.

Membuat SKTM untuk penerimaan bantuan sosial (bansos) dan kuliah sangat penting diketahui.

Hal ini dilakukan agar proses pengajuan beasiswa, bantuan pendidikan, keringanan biaya, dan bantuan sosial bisa dapat berjalan dengan lancar.

SKTM sendiri merupakan surat keterangan tidak mampu, sebuah dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah (desa/kelurahan/kecamatan) untuk menyatakan seorang individu atau keluarga tergolong miskin secara finansial.

Fungsinya sebagai syarat untuk mengajukan keringanan biaya dan mendapatkan akses lebih mudah ke berbagai layanan pemerintah, mulai dari bansos, layanan kesehatan gratis, beasiswa pendidikan, dan kebutuhan lainnya.

Proses pengurusan SKTM juga gampang, bahkan kini bisa dilakukan secara online.

Di Jakarta, pembuatan SKTM bisa dilakukan secara online melalui website resmi JAKEVO.

Cara mengajukannya mudah, paling utama adalah dengan menyiapkan dokumen persyaratan.

Orang yang Berhak Mengajukan SKTM

Dikutip dari Instagram DPMTPSP DKI Jakarta, hanya warga Jakarta yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang bisa mengajukan untuk keperluan:

  • Bantuan sosial (bansos)
  • Bukan Bantuan Sosial (non-bansos)

Namun, apabila pemohon tidak terdaftar di DTKS, maka tetap di proses pengajuan dengan diterbitkan Surat Keterangan Umum.

Surat Keterangan Umum dimaksud menerangkan bahwa pemohon sesuai pernyataannya menyatakan status ekonominya tidak mampu.

Nantinya, data pemohon akan ditembuskan secara sistem kepada Dinas Sosial (Dinsos) terkait.

Masyarakat bisa melapor ke Satuan Pelaksana Sosial Kecamatan atau Suku dinas sosial kota/kabupaten administrasi jika belum terdaftar di DTKS agar diproses dan diverifikasi sesuai ketentuan.

Persyaratan Mengurus SKTM

secara umum, berkas-berkas yang diminta untuk dilengkapi sebagai berikut.

  • Foto atau scan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Foto atau scan Kartu Keluarga (KK)
  • Surat Pengantar RT/RW dan Kelurahan
  • Foto atau scan Surat Pernyataan Orang Tua/Wali Anak
  • Pernyataan terkait keabsahan berkas/dokumen

Cara Mengurus SKTM di Jakarta

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memudahkan pemohon untuk mengajukan atau mengurus SKTM melalui online.

Baik pemohon baru atau pelayanan administrasi (non-perizinan), SKTM di Jakarta bisa diurus melalui website resmi JAKEVO atau jakevo.jakarta.go.id.

  • Berikut cara mengurus SKTM di Jakarta
  • Buka situs JAKEVO di jakevo.jakarta.go.id
  • Pilih menu “Daftar” atau “Login”
  • Lalu, klik “Daftar di Sini”
  • Isi data dengan lengkap, seperti NIK, KK, nama sesuai KTP, alamat email, dan nomor telepon
  • Selanjutnya, klik “Daftar” dan akan ada email konfirmasi untuk verifikasi
  • Lakukan verifikasi dan login ke akun JAKEVO
  • Cari menu yang menyediakan layanan SKTM atau Surat Keterangan Umum
  • Pilih menu layanan yang sesuai dan ikuti petunjuk untuk mengajukan permohonan
  • Unggah dokumen persyaratan
  • Pantau status permohonan secara real time melalui JAKEVO

Proses pembuatan SKTM bisa selesai di hari yang salam atau maksimal satu hari kerja jika dokumen lengkap.

Ingat ya! Seluruh prosesnya tidak dikenakan biaya alias gratis.