Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap daftar nama tersangka kasus dugaan kasus korupsi proyek Rejang Lebong di Provinsi Bengkulu.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong untuk Tahun Anggaran 2025–2026.

Kronologi Terbongkarnya Kasus Dugaan Korupsi Proyek

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin, 9 Maret 2026.

Dalam operasi itu, penyidik mengamankan 13 orang, termasuk Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dan Wakil Bupati Hendri yang kemudian dipulangkan.

Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik (BBE), serta uang tunai sebesar Rp756,8 juta.

KPK Ungkap Daftar Nama Tersangka yang Terseret Kasus Dugaan Kasus Korupsi Proyek Rejang Lebong

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pihaknya telah menemukan bukti yang cukup untuk meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan kecukupan alat bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.

“Berdasarkan bukti yang dinilai cukup dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, kami menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka,” ujar Asep dalam konferensi pers di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (11/3/2026).

Daftar Nama Tersangka Kasus Dugaan Kasus Korupsi Proyek Rejang Lebong

Berikut daftar nama tersangka yang terseret kasus dugaan kasus korupsi proyek Rejang Lebong yang diumumkan oleh KPK:

Penerima Suap

1. Muhammad Fikri Thobari – Bupati Rejang Lebong periode 2025–2030

2. Harry Eko Purnomo – Kepala Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong

Pemberi Suap

1. Irsyad Satria Budiman – pihak dari PT Statika Mitra Sarana
2. Edi Manggala – pihak dari CV Manggala Utama
3. Youki Yusdiantoro – pihak dari CV Alpagker Abadi

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah daftar nama tersangka yang terseret kasus dugaan kasus korupsi proyek Rejang Lebong mencakup pejabat daerah hingga pihak swasta.

Para Tersangka Ditahan di Rutan KPK

KPK menyatakan seluruh tersangka dalam daftar nama tersangka yang terseret kasus dugaan kasus korupsi proyek Rejang Lebong telah dilakukan penahanan.

Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama terhitung sejak 11 Maret hingga 30 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dalam kasus ini, Muhammad Fikri Thobari dan Harry Eko Purnomo selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara tiga tersangka dari pihak swasta disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

KPK masih terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan praktik suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong tersebut.