Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Banyak yang penasaran mengenai daftar penerima layanan gratis dengan TJ Card.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi meluncurkan layanan transportasi massal gratis bagi 15 golongan masyarakat.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah provinsi dalam mendukung konektivitas transportasi dan kemudahan akses publik.

“Kami ingin memaksimalkan potensi kawasan ini sebagai simpul integrasi berbagai moda transportasi, sehingga akses warga semakin mudah dan murah,” ujar Pramono saat peresmian layanan di Dukuh Atas, Jakarta Selatan, Rabu (7/5).

Dalam pengembangan infrastruktur konektivitas, Pramono mengakui bahwa integrasi antara LRT, MRT, TransJakarta, dan KRL masih belum optimal.

Oleh karena itu, dirinya meminta seluruh jajaran Pemprov DKI, termasuk operator transportasi, untuk mempercepat integrasi layanan.

Daftar Penerima Layanan Gratis dengan TJ Card

Berikut adalah golongan masyarakat yang termasuk dalam penerima Layanan Gratis dengan TJ Card:

Penerima Layanan Gratis:

  • Lanjut usia (60 tahun ke atas)
  • Penyandang disabilitas
  • Anggota Veteran Republik Indonesia
  • Penerima bantuan pangan (pemilik Kartu Keluarga Sejahtera)
  • Penduduk ber-KTP Kepulauan Seribu
  • Pengurus masjid (marbot)
  • Pendidik dan tenaga PAUD
  • Petugas pemantau jentik (larva monitor)
  • Anggota TNI/Polri

PSI Dorong Perluasan Golongan Penerima

Menanggapi kebijakan ini, Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, Francine Widjojo, menyampaikan dukungannya. Ia menyebut bahwa langkah Pramono merupakan perluasan dari aturan sebelumnya yang hanya mencakup TransJakarta.

“Sebelumnya, layanan gratis hanya berlaku untuk TransJakarta sebagaimana diatur dalam Pergub DKI Nomor 133 Tahun 2018. Kini layanan itu meluas ke LRT dan MRT,” ujarnya kepada media pada Kamis (8/5).

Francine mengusulkan agar daftar penerima manfaat diperluas. Ia menekankan perlunya memasukkan pekerja rumah ibadah lainnya seperti staf gereja, vihara, pura, dan kelenteng ke dalam daftar penerima manfaat.

“Kebijakan ini menunjukkan keberpihakan terhadap transportasi publik. Namun, perlu perhatian agar pekerja rumah ibadah di luar masjid juga mendapatkan hak yang sama,” ucapnya.

Golongan Lain Penerima Gratis Lewat Kartu Jakcard Combo

Selain TJ Card, terdapat pula layanan gratis untuk pengguna Jakcard Combo, meliputi:

  • Pegawai Negeri Sipil Pemprov DKI Jakarta dan pensiunan
  • Tenaga kontrak Pemprov DKI
  • Pemilik Kartu Jakarta Pintar (KJP)
  • Pekerja swasta bergaji sesuai UMP melalui Bank DKI
  • Penghuni Rusunawa
  • Tim Penggerak PKK