Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, resmi berstatus tersangka dalam penyidikan tiga perkara dugaan korupsi yang meliputi sektor batu bara, PT ASABRI, dan penyelesaian utang yang berkaitan dengan Krakatau Steel Group.

Kasus tersebut kini menjadi perhatian publik setelah aparat kepolisian melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Penyidikan yang dilakukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berlangsung melalui mekanisme joint investigation.

Langkah ini dilakukan untuk mempercepat proses pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi sekaligus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam tiga perkara yang sedang ditangani.

Penggeledahan di Rumah Febrie dan Sejumlah Lokasi

Pada Rabu, 8 Juli 2026, penyidik menggeledah sejumlah lokasi, termasuk sebuah rumah di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, serta kediaman Febrie Adriansyah di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti bernilai tinggi, di antaranya emas batangan, mata uang asing (valuta asing), dokumen, hingga barang-barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Nilai keseluruhan barang bukti yang diamankan disebut mencapai miliaran rupiah.

Penyitaan tersebut menjadi salah satu dasar bagi penyidik untuk memperkuat pembuktian dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Polri Tangani Tiga Perkara Korupsi

Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa penyidikan dilakukan secara bersama dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Adapun tiga perkara yang menjadi fokus penyidikan meliputi:

  • Dugaan korupsi dan pencucian uang pada perkara sektor batu bara (PLN BB).
  • Dugaan korupsi terkait pengelolaan PT ASABRI dalam kurun waktu 2020–2025.
  • Dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI pada periode 2020–2025.

Menurut Totok, kolaborasi tersebut dilakukan agar seluruh proses penyidikan berjalan lebih efektif serta mampu mengungkap keterlibatan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam masing-masing perkara.

Menjadi Perhatian Presiden

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengatakan bahwa penanganan perkara tersebut merupakan salah satu kasus yang menjadi perhatian Presiden RI Prabowo Subianto dalam upaya pemberantasan korupsi.

Ia menegaskan bahwa rangkaian penggeledahan merupakan bagian dari proses penyidikan guna mencari, mengumpulkan, serta mengamankan alat bukti yang dibutuhkan sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Menurutnya, seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang dimiliki penyidik.

Febrie Sempat Memberikan Klarifikasi

Di tengah berkembangnya penyidikan, Febrie Adriansyah sempat memberikan keterangan kepada awak media dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung pada Jumat (10/7/2026).

Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan penjelasan mengenai kasus yang menjerat dirinya.

Namun, kurang dari 24 jam setelah memberikan klarifikasi, Febrie memutuskan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Keputusan tersebut kemudian memicu perhatian luas karena diambil di tengah proses penyidikan yang sedang berlangsung.

DPR Ikut Mengawasi Jalannya Penyidikan

Perkembangan perkara ini turut menjadi perhatian DPR RI. Sejumlah anggota Komisi III menegaskan akan mengawal proses hukum agar berjalan secara transparan, profesional, dan bebas dari intervensi.

Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh barang bukti yang telah disita tetap terjaga serta proses penegakan hukum berlangsung sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, DPR juga mendorong sinergi antara Polri, Kejaksaan Agung, dan aparat penegak hukum lainnya agar penyelesaian perkara dapat dilakukan secara akuntabel dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Proses Hukum Masih Berjalan

Hingga saat ini, penyidikan terhadap tiga perkara dugaan korupsi tersebut masih terus berlangsung.

Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, pendalaman alat bukti, serta penelusuran dugaan aliran dana yang berkaitan dengan masing-masing perkara.

Aparat penegak hukum menegaskan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara objektif berdasarkan alat bukti yang sah, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang diperiksa.