Gaji Manajer Koperasi Merah Putih Bukan Rp16 Juta, Menkop: Mengacu UMP Daerah!
HAIJAKARTA.ID- Pemerintah meluruskan informasi mengenai besaran gaji manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang sebelumnya ramai disebut mencapai Rp16,25 juta per bulan.
Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono memastikan besaran gaji manajer KDKMP nantinya tidak mengacu pada angka Rp16 juta, melainkan menggunakan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebagai salah satu dasar penetapan.
Penjelasan tersebut disampaikan Ferry dalam Podcast Filonomics yang tayang pada Selasa, 25 Agustus 2026.
Ia mengatakan ketentuan mengenai penggajian telah dibahas dalam penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
“Referensinya ke sana,” ujar Ferry, merujuk pada UMP sebagai dasar penghitungan gaji manajer KDKMP.
Gaji Disesuaikan dengan UMP dan Kondisi Wilayah
Ferry menjelaskan, gaji pokok manajer koperasi akan merujuk pada UMP yang berlaku di masing-masing daerah.
Dengan demikian, besaran yang diterima manajer tidak serta-merta sama antara satu wilayah dengan wilayah lainnya.
Selain gaji pokok, manajer KDKMP juga berpeluang memperoleh tunjangan. Namun, pemberian dan besaran tunjangan akan mempertimbangkan kondisi serta karakteristik wilayah tempat koperasi beroperasi.
Mekanisme terkait tunjangan tersebut nantinya akan diatur lebih lanjut melalui tata kelola masing-masing koperasi.
Dengan skema tersebut, kabar mengenai gaji manajer KDKMP sebesar Rp16,25 juta per bulan dipastikan tidak sesuai dengan arah kebijakan pemerintah saat ini.
Sebelumnya Ramai Isu Gaji Rp16 Juta
Informasi mengenai gaji manajer Koperasi Merah Putih sebesar Rp16 juta per bulan sebelumnya sempat beredar luas di media sosial.
Kabar tersebut bahkan mencuat dalam bentuk klaim bahwa pemerintah akan menanggung gaji tersebut melalui APBN selama dua tahun pertama operasional koperasi.
Namun, informasi itu telah dibantah. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menegaskan bahwa angka Rp16 juta terlalu tinggi dan tidak sesuai dengan pembahasan pemerintah.
Purbaya menyebut nominal gaji yang akan ditetapkan tidak akan mencapai angka tersebut. Pada saat itu, pemerintah memang belum menetapkan besaran final gaji manajer karena skemanya masih dalam pembahasan.
Pemerintah juga telah menjelaskan bahwa mekanisme penggajian akan dituangkan dalam regulasi yang mengatur operasional KDKMP.
Gaji Manajer Ditanggung APBN pada Dua Tahun Awal
Selain mengenai besaran gaji, pemerintah sebelumnya menyampaikan bahwa gaji manajer KDKMP akan ditanggung melalui APBN selama dua tahun pertama operasional.
Kebijakan tersebut dirancang untuk membantu memastikan koperasi dapat menjalankan kegiatan awalnya dengan dukungan tenaga pengelola profesional sebelum nantinya mampu menopang kebutuhan operasional secara lebih mandiri.
Setelah periode awal tersebut, pembiayaan gaji diharapkan dapat disesuaikan dengan kemampuan dan kondisi koperasi.
Sebelumnya, Menteri Koperasi juga menyampaikan bahwa penghasilan pegawai koperasi dapat mempertimbangkan kemampuan pendapatan masing-masing koperasi.
Di salah satu koperasi di Klaten, misalnya, pegawai telah menerima penghasilan yang bersumber dari pendapatan operasional koperasi.
Puluhan Ribu Manajer Disiapkan
Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sendiri menjadi salah satu program pemerintah yang melibatkan jumlah tenaga pengelola dalam skala besar.
Pemerintah sebelumnya menyiapkan sekitar 30.000 manajer untuk mengelola koperasi yang tersebar di berbagai desa dan kelurahan di Indonesia.
Proses penempatan para calon manajer juga menjadi bagian dari tahapan persiapan operasional KDKMP.
Karena koperasi berada di wilayah dengan kondisi ekonomi yang berbeda-beda, penggunaan UMP daerah sebagai referensi penggajian dinilai menjadi bagian dari upaya menyesuaikan kompensasi dengan karakteristik masing-masing wilayah.
Dengan demikian, angka Rp16 juta per bulan bukan merupakan besaran gaji resmi manajer KDKMP.
Pemerintah saat ini mengarahkan skema penggajian berdasarkan UMP daerah, dengan kemungkinan adanya tunjangan yang disesuaikan dengan kondisi wilayah dan mekanisme koperasi.
