Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Pemerintah memperbolehkan kenaikan harga tiket pesawat domestik sebesar 9-13%. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 83 Tahun 2026 terkait penyesuaian komponen biaya tambahan (fuel surcharge) pada tarif penumpang kelas ekonomi domestik.

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan stimulus berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 % yang ditanggung pemerintah (DTP) guna menjaga keterjangkauan harga tiket.

Garuda Indonesia Siapkan Penyesuaian Harga

Direktur Utama Garuda Indonesia, Glenny Kairupan, menyatakan pihaknya akan menyesuaikan harga tiket setelah kebijakan tersebut diberlakukan.

“Garuda Indonesia akan melakukan penyesuaian harga tiket secara proporsional dan terukur dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, serta kepatuhan terhadap ketentuan regulator,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).

Ia menambahkan bahwa evaluasi tarif akan dilakukan secara berkala, mengikuti pergerakan harga avtur yang dinamis.

Selain penyesuaian harga, Garuda Indonesia juga menyiapkan langkah mitigasi, termasuk pengkajian optimalisasi frekuensi dan jadwal penerbangan di sejumlah rute.

Langkah ini dilakukan untuk menjaga produktivitas kapasitas sekaligus memastikan keberlangsungan operasional maskapai tetap stabil.

“Kebijakan ini merupakan langkah strategis dalam menjaga keseimbangan antara keberlangsungan operasional maskapai dan aksesibilitas layanan transportasi udara bagi masyarakat, sekaligus mendukung stabilitas ekosistem industri aviasi nasional” jelas Glenny.

Fuel Surcharge Naik, Pemerintah Beri Stimulus

Ke depan, Garuda Indonesia menyatakan akan terus mencermati perkembangan geopolitik serta dinamika industri aviasi global agar penyesuaian tarif tetap seimbang antara keberlanjutan bisnis dan aksesibilitas layanan bagi seluruh masyarakat.

Pemerintah telah memberikan kebijakan kenaikan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) sebagai salah satu komponen pembentuk harga tiket pesawat. Fuel surcharge naik hingga 38%, baik untuk pesawat jet maupun baling-baling.

Untuk menekan dampaknya, pemerintah memberikan stimulus berupa PPN DTP sebesar 11%  yang berlaku untuk tiket pesawat domestik kelas ekonomi. Kebijakan tersebut berlaku untuk tiket pesawat angkutan udara, niaga, berjadwal dalam negeri, serta kelas ekonomi.

Selain itu, pemerintah juga menetapkan bea masuk 0% untuk suku cadang pesawat. Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat daya saing industri maintenance, repair, and overhaul (MRO) di Indonesia.