Hoaks! Bapenda Sultra Pastikan Isu Kendaraan Menunggak Pajak Dilarang Isi Pertalite di SPBU Belum Berlaku
HAIJAKARTA.ID- Informasi yang ramai beredar di media sosial mengenai larangan kendaraan yang menunggak pajak mengisi BBM bersubsidi jenis Pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dipastikan tidak berlaku di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kabar tersebut belakangan memicu keresahan masyarakat. Banyak pemilik kendaraan mengaku khawatir tidak dapat membeli Pertalite apabila pajak kendaraannya belum dilunasi.
Namun, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menegaskan bahwa informasi tersebut merupakan hoaks jika dikaitkan dengan wilayah Sultra.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bapenda Sultra, La Ode Mahbub, menjelaskan bahwa kebijakan pembatasan pengisian BBM bersubsidi bagi kendaraan yang menunggak pajak bukan diterapkan di Sulawesi Tenggara, melainkan merupakan kebijakan yang berkembang di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Bapenda: Tidak Ada Razia Pajak Kendaraan di SPBU Sultra
La Ode Mahbub menegaskan hingga saat ini Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara belum pernah menerapkan pemeriksaan atau penertiban pajak kendaraan bermotor di kawasan SPBU.
Menurutnya, apabila pemerintah daerah melakukan operasi penertiban pajak kendaraan, mekanisme yang digunakan tetap melalui razia kendaraan di jalan raya yang dilaksanakan bersama instansi terkait, bukan dengan membatasi masyarakat membeli BBM di SPBU.
Ia menegaskan bahwa kabar yang menyebut kendaraan menunggak pajak langsung ditolak mengisi Pertalite di SPBU Sultra tidak benar.
“Informasi yang beredar bahwa Sulawesi Tenggara sudah melakukan razia di SPBU itu tidak benar. Kejadian yang ramai diberitakan sebenarnya terjadi di NTT, sedangkan di Sultra belum ada penerapan kebijakan seperti itu,” jelas Mahbub.
Kebijakan Harus Didukung Regulasi
Mahbub menjelaskan, apabila suatu saat pemerintah ingin menerapkan kebijakan baru terkait keterkaitan pembayaran pajak kendaraan dengan pelayanan tertentu, maka pemerintah wajib terlebih dahulu menyiapkan dasar hukum yang jelas.
Selain regulasi, pemerintah juga harus melakukan sosialisasi secara luas kepada masyarakat agar tidak menimbulkan kebingungan maupun kepanikan.
Menurutnya, kebijakan yang berdampak langsung kepada masyarakat tidak dapat diberlakukan secara mendadak tanpa adanya aturan resmi serta pemberitahuan sebelumnya.
Isu Viral Sempat Membuat Warga Resah
Beredarnya informasi di berbagai platform media sosial sempat membuat banyak masyarakat Sulawesi Tenggara salah memahami situasi.
Sebagian warga mengira kendaraan yang belum membayar pajak otomatis tidak akan dilayani saat membeli Pertalite di SPBU.
Bapenda Sultra mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum memiliki sumber resmi.
Warga juga diminta memastikan setiap informasi yang beredar dengan mengecek keterangan dari pemerintah daerah maupun instansi terkait.
Kebijakan di NTT Tidak Otomatis Berlaku Nasional
Ramainya pemberitaan mengenai pengetatan pembelian BBM bersubsidi bagi kendaraan yang menunggak pajak berasal dari kebijakan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Namun demikian, setiap pemerintah daerah memiliki kewenangan dan mekanisme masing-masing dalam mengelola kebijakan perpajakan daerah.
Karena itu, kebijakan yang diterapkan di satu provinsi tidak otomatis berlaku di provinsi lain.
Bapenda Sulawesi Tenggara memastikan sampai saat ini belum ada keputusan maupun aturan yang mengatur pelarangan pengisian Pertalite bagi kendaraan yang masih memiliki tunggakan pajak di wilayah Sultra.
Masyarakat Diminta Tetap Mengikuti Informasi Resmi
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk selalu memperoleh informasi dari kanal resmi pemerintah daerah, Bapenda, Kepolisian, maupun instansi terkait sebelum mempercayai kabar yang beredar di media sosial.
Di sisi lain, masyarakat tetap diingatkan agar memenuhi kewajibannya membayar Pajak Kendaraan Bermotor tepat waktu.
Kepatuhan membayar pajak merupakan salah satu sumber penting pendapatan daerah yang digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, hingga berbagai program pembangunan lainnya.
Meski demikian, hingga saat ini pembayaran pajak kendaraan di Sulawesi Tenggara belum dikaitkan dengan pembatasan pembelian BBM bersubsidi di SPBU.
