Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Pemerintah resmi menetapkan jadwal masuk sekolah SD hingga SMA usai Lebaran Idul Fitri 2026 menurut SKB 3 Menteri.

Kebijakan ini diumumkan melalui Surat Edaran Bersama (SEB) yang diterbitkan oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Kementerian Dalam Negeri.

Kebijakan ini menjadi acuan nasional bagi seluruh daerah dalam mengatur kegiatan belajar mengajar selama bulan Ramadan hingga setelah Idulfitri 1447 Hijriah.

Libur Lebaran 2026 Dibagi Dua Periode

Dalam aturan tersebut, libur bersama Idulfitri berlangsung dalam dua tahap. Periode pertama dimulai pada 16 hingga 20 Maret 2026, kemudian dilanjutkan pada 23 hingga 27 Maret 2026.

Pemerintah menyebutkan bahwa kebijakan ini bertujuan memberikan waktu yang cukup bagi masyarakat untuk merayakan Lebaran sekaligus mengatur mobilitas selama arus mudik dan balik.

“Ketentuan ini menjadi pedoman nasional dalam pengaturan pembelajaran selama Ramadan hingga setelah Idulfitri,” demikian bunyi kebijakan dalam SEB tersebut.

Jadwal Masuk Sekolah SD hingga SMA Usai Lebaran

Berdasarkan ketentuan resmi, jadwal masuk sekolah SD hingga SMA usai Lebaran Idul Fitri 2026 menurut SKB 3 Menteri ditetapkan pada:

  • Senin, 30 Maret 2026

Tanggal tersebut menjadi waktu dimulainya kembali kegiatan belajar mengajar untuk seluruh jenjang pendidikan, mulai dari SD, SMP, hingga SMA secara nasional.

“Setelah rangkaian libur selesai, kegiatan pembelajaran kembali dimulai pada 30 Maret 2026,” sebagaimana tertulis dalam aturan tersebut.

Rangkaian Libur Nasional dan Cuti Bersama Maret 2026

Mengacu pada SKB Tiga Menteri, berikut jadwal libur nasional dan cuti bersama sepanjang Maret 2026:

18 Maret 2026: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi

19 Maret 2026: Libur Nasional Nyepi

20 Maret 2026: Cuti Bersama Idulfitri

21-22 Maret 2026: Libur Nasional Idulfitri

23-24 Maret 2026: Cuti Bersama Idulfitri

Dengan jadwal tersebut, masyarakat mendapatkan waktu libur cukup panjang sebelum kembali ke aktivitas normal.

Jadi Acuan Nasional Sekolah

Penetapan jadwal masuk sekolah SD hingga SMA usai Lebaran Idul Fitri 2026 menurut SKB 3 Menteri ini bersifat nasional dan menjadi rujukan utama bagi seluruh satuan pendidikan di Indonesia.

Pemerintah juga menegaskan bahwa setiap sekolah dan pemerintah daerah diharapkan mematuhi aturan tersebut demi kelancaran proses pembelajaran.

“Ketentuan ini berlaku secara nasional dan menjadi acuan bagi satuan pendidikan dalam menyusun kegiatan belajar,” demikian ditegaskan dalam kebijakan tersebut.