Jual Airgun Ilegal Lewat Marketplace, Pria di Tanjung Priok Raup Untung hingga Rp 200 Juta
HAIJAKARTA.ID – Seorang pria berinisial MF alias B ditangkap karena diduga terlibat dalam penjualan senjata airgun ilegal di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Polisi mengungkap pelaku menjual airgun melalui marketplace secara tertutup dan meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo mengatakan MF memasarkan airgun melalui beberapa jalur, mulai dari penjualan langsung hingga marketplace yang bersifat tertutup.
“Sebenarnya tersangka iini banyak jalur yang dilakukan untuk melakukan penjualan ini. Itu bisa langsung kenal, langsung melalui online atau bisa ada beberapa marketplace secara tertutup yang digunakan oleh tersangka,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris pada Jumat, (26/6/2026).
Pria di Tanjung Priok Raup Untung hingga Rp 200 Juta
Aris menyebut MF juga menjual airgun kepada pihak-pihak yang membutuhkan. Dari hasil penjualan tersebut, pelaku mengaku memperoleh keuntungan hingga Rp 100 juta sampai Rp 200 juta.
“Jadi, siapa yang mencoba untuk membeli, cocok harganya, langsung dilakukan penjualan. Yang bersangkutan tidak bisa merinci jelas berapa jumlah yang sudah dijual, tapi keuntungan yang dia peroleh sekitar Rp 100 hingga 200 jutaan,” katanya.
Selain menjual airgun, MF juga memiliki kemampuan merakit dan memodifikasi senjata secara otodidak melalui media sosial.
“Tersangka menjual barang sudah jadi, tetapi yang bersangkutan juga memiliki kemampuan untuk memodifikasi jenis senjata dan di-upgrade untuk part-partnya,” katanya.
Ditangkap Usai Polisi Menyamar Jadi Pembeli
Sebelumnya, MF ditangkap setelah polisi melakukan penyamaran sebagai pembeli (undercover buy) dalam transaksi airgun ilegal.
“Petugas melakukan penyelidikan dan undercover buy hingga berhasil mengamankan seorang pelaku saat hendak melakukan transaksi di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok,” demikian keterangan Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Kamis (25/6).
Petugas menyamar dengan memesan airgun jenis WG 321 hitam non bloback atau tidak kokang Cal. 6mm – Power By Co². Pada Rabu (6/5), polisi kembali berkomunikasi dengan pelaku hingga akhirnya disepakati transaksi langsung di Jalan Panaitan, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Saat MF datang ke lokasi transaksi pada Rabu (6/5) sekitar pukul 21.00 WIB, petugas langsung menangkap pelaku. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sepucuk airgun yang dibawa MF dan kemudian melakukan pengembangan ke kontrakan pelaku di kawasan Jati Cempaka, Pondok Gede, Kota Bekasi.
Polisi Sita Puluhan Airgun dan Ratusan Tabung CO2
Kasus ini terungkap setelah Unit III Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menerima informasi masyarakat mengenai dugaan jual beli airsoft gun melalui aplikasi WhatsApp pada Selasa (5/5).
Dari hasil pengembangan, polisi menyita berbagai barang bukti berupa 22 pucuk airgun, 88 pak peluru besi (gotri), 26 magasin, serta 300 kotak tabung gas karbondioksida (CO2).
“Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengamankan 22 pucuk airgun, 88 pak peluru besi (gotri), 26 magasin, 300 kotak tabung gas karbondioksida (CO2),” katanya.
