Komplotan Pencuri Besi dan Kabel Tol di Jakut, 6 Pelaku Ditangkap Usai Kejar-Kejaran
HAIJAKARTA.ID – Penangkapan komplotan pencuri besi dan kabel di tol Jakarta Utara dilakukan oleh aparat Polsek Pademangan di sekitar Pospol Bintang Mas, Jalan RE Martadinata. Enam pelaku diringkus setelah sempat mencoba melarikan diri dalam aksi kejar-kejaran dengan petugas.
“Keenam pelaku sempat kabur, namun berhasil kami ringkus bersama barang bukti,” kata Panit 1 Opsnal Ipda Jenal Mustopa di Jakarta dikutip dari Antara pada Sabtu, (28/2/2027).
Enam tersangka yang diamankan masing-masing memiliki inisial R (45), R (25), M (38), F (31), T (35) dan A (31) mereka sitangkap pada Jumat, (27/2/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Komplotan Pencuri Besi dan Kabel Tol di Jakut Berawal dari Laporan Warga
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang melihat sekelompok orang memotong besi dan kabel di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal mendatangi tempat para pelaku tengah beraksi.
Polisi kemudian mengamankan enam tersangka beserta barang bukti berupa potongan besi dan kabel hasil curian. Petugas juga menyita gerinda yang digunakan sebagai alat untuk memotong material tersebut.
Jenal menyebut, pada tersangka diduga merupakan bagian dari sindikat yang memang mengkhususkan diri mencuri material besi.
“Dalam penangkapan sempat terjadi kejar-kejaran antara tim opsnal dan pelaku,” ucapnya.
Penelusuran Kasus dan Buru Penadah
Penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku lain. Selain itu, aparat juga memburu pihak yang diduga sebagai penadah hasil curian.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
“Polsek Pademangan mengimbau korban yang merasa dirugikan akibat pencurian tersebut untuk melapor guna proses hukum lebih lanjut,” katanya.
