KPK Sita Uang Rp21,2 Miliar dan Emas 2,5 Kilogram dalam Kasus OTT Bupati Sukoharjo!
HAIJAKARTA.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti bernilai fantastis dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Bupati Sukoharjo, Etik Suryani.
Dari operasi tangkap tangan (OTT) dan penggeledahan lanjutan, penyidik menyita uang tunai senilai sekitar Rp21,2 miliar serta emas batangan seberat 2,5 kilogram yang diduga berkaitan dengan praktik pemerasan terhadap dana insentif aparatur sipil negara (ASN).
Penyitaan tersebut dipaparkan KPK dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Barang bukti berasal dari sejumlah lokasi, termasuk ruang kerja salah satu tersangka, beberapa brankas milik Bupati Sukoharjo, hingga sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Barang Bukti Uang dan Emas Bernilai Puluhan Miliar
KPK menjelaskan, total barang bukti yang diamankan berupa uang tunai dari berbagai mata uang asing dengan nilai keseluruhan sekitar Rp21,2 miliar.
Selain itu, penyidik juga menyita 25 keping logam mulia, masing-masing berbobot 100 gram, sehingga total berat emas mencapai 2,5 kilogram dengan estimasi nilai sekitar Rp7,3 miliar.
Seluruh aset tersebut sebelumnya disimpan di dalam brankas dan kini telah diamankan sebagai bagian dari alat bukti dalam proses penyidikan.
Disita dari Sejumlah Lokasi
Menurut KPK, penyitaan dilakukan dari beberapa tempat berbeda. Barang bukti ditemukan di ruang kerja tersangka berinisial RCH, kemudian dari brankas milik Bupati Sukoharjo yang berada di wilayah Wonogiri dan Laweyan, serta dari sejumlah ASN yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Langkah penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penyidik menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Uang Asing Ikut Diamankan
Selain uang rupiah, penyidik juga mengamankan berbagai valuta asing yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana korupsi. Mata uang asing yang disita meliputi:
- 460.350 dolar Singapura (SGD)
- 30.000 dolar Australia (AUD)
- 31.300 dolar Amerika Serikat (USD)
- 586.000 yen Jepang (JPY)
- 12.210 ringgit Malaysia (MYR)
- 34.585 baht Thailand (THB)
Keberadaan berbagai mata uang asing tersebut akan menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk menelusuri asal-usul maupun aliran dana yang diterima para pihak terkait.
Diduga Berasal dari Setoran Dana Insentif ASN
Dalam perkara ini, KPK menduga Bupati Sukoharjo Etik Suryani menerima setoran yang berasal dari dana insentif pegawai di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo.
Penyidik menduga Etik memerintahkan tersangka RCH untuk mengumpulkan sekitar 40 persen dari dana insentif yang diterima sejumlah pegawai BPKAD.
Uang tersebut diduga kemudian disetorkan secara berkala kepada pihak tertentu.
Skema tersebut diduga telah berlangsung dalam kurun waktu tertentu dan kini menjadi fokus penyidikan KPK untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat.
KPK Terus Telusuri Aset dan Aliran Dana
KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan. Selain memeriksa para saksi dan tersangka, lembaga antirasuah itu juga akan menelusuri aset lain yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati aliran dana tersebut.
Penyitaan uang tunai dan logam mulia dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara sekaligus memperkuat pembuktian dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
Kasus ini menjadi salah satu operasi tangkap tangan terbesar yang ditangani KPK pada 2026 dari sisi nilai barang bukti yang berhasil diamankan.
