Mitra SPPG Berencana Gelar Aksi di DPR 1 Oktober 2026, Bawa 4 Tuntutan!
HAIJAKARTA.ID- Sejumlah mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang bekerja sama dengan Badan Gizi Nasional (BGN) berencana menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, pada 1 Oktober 2026.
Aksi tersebut digelar untuk menyampaikan sejumlah aspirasi terkait keberlanjutan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), kepastian operasional dapur SPPG, investasi yang telah dikeluarkan mitra, hingga kepastian hukum dalam hubungan kemitraan dengan BGN.
Koordinator aksi, Sawaludin Aweng, mengatakan dirinya mendapat mandat dari para mitra untuk memimpin aksi tersebut.
Menurutnya, para mitra menilai terdapat sejumlah hak yang belum mendapatkan kepastian.
“Saya dimandatkan oleh kawan-kawan untuk memimpin aksi tanggal 1 Oktober. Poin penting dalam aksi ini adalah menuntut hak-hak mitra yang hari ini kami nilai diabaikan oleh BGN,” ujar Aweng dalam keterangannya, Senin (28/9/2026).
Mitra Pertanyakan Kepastian Operasional Dapur SPPG
Menurut Aweng, sebagian mitra telah mengeluarkan modal untuk membangun fasilitas dapur SPPG.
Modal tersebut disebut berasal dari berbagai sumber, termasuk pinjaman perbankan dan investasi bersama.
Persoalan muncul ketika fasilitas yang telah selesai dibangun belum mendapatkan kepastian mengenai waktu operasional.
Kondisi tersebut dinilai berpengaruh terhadap kemampuan mitra untuk mengembalikan modal yang telah dikeluarkan.
Para mitra berharap dapur yang telah dibangun dan dinyatakan siap dapat segera digunakan untuk mendukung pelaksanaan program MBG.
“Ketika dapur sudah selesai dan siap digunakan, kami mempertanyakan kepastian operasionalnya. Karena bagi kami, pengembalian modal sangat bergantung pada operasional dapur,” kata Aweng.
Empat Tuntutan Mitra SPPG
Dalam aksi yang direncanakan berlangsung pada 1 Oktober tersebut, para mitra SPPG menyiapkan empat tuntutan utama.
Pertama, para mitra menyatakan dukungan terhadap keberlanjutan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai program pemerintah.
Kedua, mereka meminta pemerintah memerintahkan BGN untuk mencabut moratorium SPPG, baik di wilayah aglomerasi maupun daerah tertinggal, terdepan, terluar (3T) dan wilayah terpencil.
Ketiga, mitra meminta adanya mekanisme pengembalian investasi atau dana yang telah dikeluarkan untuk pembangunan dapur serta fasilitas pendukung MBG, terutama bagi mitra yang berada di wilayah terpencil.
Keempat, mereka meminta adanya kepastian hukum mengenai hubungan kemitraan dengan BGN.
Salah satu tuntutan yang disampaikan adalah pembentukan undang-undang yang secara khusus menjadi dasar hukum penyelenggaraan MBG sekaligus mengatur hubungan dan perlindungan bagi para mitra.
Aweng mengatakan para mitra berharap pemerintah segera memiliki dasar hukum yang memberikan kepastian dalam penyelenggaraan program tersebut.
“Kami meminta negara segera mengesahkan undang-undang MBG sebagai dasar hukum kemitraan dan perlindungan hukum bagi mitra,” ujarnya.
Massa Disebut Bisa Capai 50 Ribu hingga 100 Ribu Orang
Konsolidasi menjelang aksi disebut telah dilakukan di sejumlah daerah. Aweng memperkirakan jumlah massa yang akan hadir dalam aksi di depan Gedung DPR RI dapat mencapai 50 ribu hingga 100 ribu orang.
Ia menyebut mitra dari berbagai wilayah Indonesia berencana terlibat dalam aksi tersebut. Untuk wilayah Jawa Barat saja, jumlah massa yang direncanakan mencapai sekitar 20 ribu orang.
Konsolidasi juga disebut berlangsung di sejumlah daerah lainnya, antara lain Jawa Timur, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Banten, Lampung, Jambi, dan Nusa Tenggara Barat.
Meski demikian, angka tersebut merupakan perkiraan dari pihak penyelenggara aksi, sehingga jumlah peserta yang benar-benar hadir nantinya masih dapat berubah.
BGN Perketat Pengawasan SPPG
Rencana aksi para mitra ini berlangsung ketika BGN tengah memperketat pengawasan terhadap operasional SPPG.
Dalam keterangan resminya pada 23 September 2026, BGN menyatakan SPPG yang tidak memenuhi ketentuan dapat dikenai penghentian operasional sementara sebagai langkah korektif.
BGN menyebut rata-rata terdapat 20 hingga 30 SPPG yang dikenai suspend setiap hari, dengan tingkat pelanggaran yang berbeda-beda.
Sebelumnya, pada 16 September 2026, BGN juga mengumumkan penghentian sementara operasional 1.276 SPPG yang belum memenuhi persyaratan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Dari jumlah tersebut, 821 SPPG masih dalam proses pendaftaran SLHS, 447 telah mendaftar tetapi belum memenuhi persyaratan, dan delapan SPPG belum terkonfirmasi status SLHS-nya.
BGN kemudian pada 23 September 2026 menetapkan penghentian operasional secara permanen terhadap empat SPPG karena dinilai tidak memenuhi standar keamanan pangan dan ketentuan operasional.
Layanan bagi 10.112 penerima manfaat dari empat SPPG tersebut dialihkan ke SPPG terdekat yang memenuhi persyaratan dan memiliki kapasitas memadai.
Kebijakan pengawasan tersebut menjadi salah satu konteks yang menyertai tuntutan para mitra SPPG mengenai kepastian operasional dan hubungan kemitraan dengan BGN.
Sementara itu, aksi yang direncanakan pada 1 Oktober 2026 masih berupa rencana dari kelompok mitra SPPG.
Perkembangan jumlah peserta serta pelaksanaan aksi akan bergantung pada konsolidasi dan kondisi di lapangan.
